Ilustrasi. Medcom
Rahmatul Fajri • 11 May 2025 20:10
Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto didesak segera membatalkan pengerahan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Surat telegram Panglima TNI yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejati dan Kejari dinilai bertentangan dengan banyak perundang-undangan, di antaranya UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI
"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto, melalui keterangannya, Minggu, 11 Mei 2025.
Dia mengatakan TNI seharusnya fokus pada tugas dan fungsi sebagai alat pertahanan negara. Dia menilai pengerahan prajurit ke Kejaksaan merupakan hal yang tidak patut, karena ranah penegakan hukum yang dilaksanakan di Kejaksaan merupakan bagian dari instansi sipil.
"Apalagi, belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan. Kami menilai kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI," kata dia.
Ardi mempertanyakan tujuan perintah Panglima TNI untuk memberi dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Menurut dia, pengamanan di kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI, karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.
"Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," kata dia.
Baca Juga:
TNI Sebut Pengerahan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan Bergulir Sejak 2023 |