Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/MI/Devi
Candra Yuri Nuralam • 9 May 2025 16:19
Jakarta: Sebanyak tiga Hakim penerima suap terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, divonis di bawah tuntutan jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons hal itu.
“Jaksa penuntut umum tentu kan menurut hukum acara memiliki waktu 7 hari untuk berpikir-pikir,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Mei 2025.
Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara. Sementara itu, Heru divonis 10 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Harli mengatakan saat ini, jaksa memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas vonis tiga terdakwa itu. Penuntut umum mau mengkaji tiap pertimbangan hakim, sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Sekarang sedang digunakan sembari Jaksa penuntut umum akan melakukan, apa namanya, kajian terhadap berbagai pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim sehingga memutus keputusan yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Harli.
Baca: Paling Berat, Hakim Heru Hanindyo Dihukum 10 Tahun Penjara |