Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 21:11
Jakarta: Hakim Heru Hanindyo dinyatakan bersalah karena menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dari jerat hukum. Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiahi Heru dengan pidana 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Heru menjadi terdakwa dengan pidana penjaranya paling berat. Hukuman untuk Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dalam kasus yang sama hanya tujuh tahun penjara.
Hitungan penjara untuk Heru dihitung dari masa penahanan di tahap penyidikan. Heru juga diberikan hukuman denda Rp500 juta dalam kasus ini.
Baca Juga:
Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dihukum 7 Tahun Penjara |