Paling Berat, Hakim Heru Hanindyo Dihukum 10 Tahun Penjara

Ilustrasi. Medcom

Paling Berat, Hakim Heru Hanindyo Dihukum 10 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 21:11

Jakarta: Hakim Heru Hanindyo dinyatakan bersalah karena menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dari jerat hukum. Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiahi Heru dengan pidana 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.

Heru menjadi terdakwa dengan pidana penjaranya paling berat. Hukuman untuk Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dalam kasus yang sama hanya tujuh tahun penjara.

Hitungan penjara untuk Heru dihitung dari masa penahanan di tahap penyidikan. Heru juga diberikan hukuman denda Rp500 juta dalam kasus ini.
 

Baca Juga: 

Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dihukum 7 Tahun Penjara


Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, masa penjaranya bertambah.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim.

Hukuman itu di bawah permintaan jaksa. Penuntut umum meminta hakim memvonis Heru dengan penjara 12 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)