Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dihukum 7 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur/Istimewa

Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dihukum 7 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 20:42

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Hakim Mangapul terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Dia dihukum tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
 

Baca Juga: 

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Terima Uang dan Menyesali Perbuatannya


Hukuman itu dimulai dari masa penahanan di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya akan ditambah.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Penuntut umum meminta Mangapul diberikan hukuman sembilan tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)