Sidang kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur/Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 20:42
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Hakim Mangapul terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Dia dihukum tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Baca Juga:
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Terima Uang dan Menyesali Perbuatannya |