29 April 2025 23:28
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pledoi tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa yakni Erintuah Damanik Mangapul dan Heru Hanindyo menghadiri sidang secara langsung.
Sidang pledoi tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dimulai pada pukul 16.30 WIB di Ruang Sidang Prof Kusumah Atmaja pada Selasa, 29 April 2025.
Dalam pleidoinya, Erintuah Damanik mengakui menerima uang dari penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Erintuah mengatakan bahwa uang tersebut diterimanya dan dibagi-bagikan kepada majelis terdakwa.
Erintual mengakui bahwa perbuatan menerima uang dari penasihat hukum merupakan pelanggaran terhadap tugas dan integritas sebagai hakim. Namun Ia menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut tidak memengaruhi isi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Dalam pleidoinya Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan posisinya bersama Mangapul sebagai pihak yang koorperatif dalam pengusutan perkara. Ia pun memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara suap ini dapat mempertimbangkan dirinya dan Mangapul sebagai terdakwa yang bekerja sama (justice collaborator/JC).
Baca juga: Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Vonis Lepas CPO |