Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Vonis Lepas CPO

29 April 2025 22:25

Kejaksan Agung menggelar rekonstruksi kasus suap hakim pada vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO). Para tersangka memperagakan kembali bagaimana terjadinya praktik tindak pidana korupsi.

Total ada delapan tersangka memperagakan rekonstruksi kasus suap hakim vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi CPO. Mereka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nonaktif , Muhammad Arif Nuryanta; tiga hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing Djuyamto, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom; Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dua pihak pengecara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri; serta pihak legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut rekonstruksi digelar sebagaimana fakta-fakta yang dituangkan dalam BAP masing-masing tersangka maupun sebagai saksi. Menurut Harli, rekonstruksi membantu para penyidik memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, serta melengkapi berkas perkara.

"Misalnya bagaimana perencanaannya, hal apa yang dibicarakan ketika bertemu, kan enggak ujuk-ujuk misalnya. Lalu permintaannya pada saat kapan, bagaimana sikap majelis terkait soal itu, baru bagaimana pihak yang menyanggupi misalnya terkait permintaan itu," jelas Harli.
 

Baca juga: Rekonstruksi Perlihatkan Hakim Djuyamto Terima Suap Vonis Lepas CPO

Adapun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan PT Wilmar Group mengeluarkan uang setelah pertemuan tersangka Ariyanto dengan panitera Wahyu Gunawan. Saat pertemuan itu, Wahyu menyampaikan agar perkara korupsi CPO harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan JPU.

Ariyanto kemudian menyanggupi dan menyiapkan biaya pengurusan melalui pihak legal M Syafei Rp60 miliar. Panitera Wahyu lantas memberikan uang Rp60 miliar tersebut kepada tersangka Ketua PN Jaksel nonaktif Muhammad Arif Nuryanta.

Sebagian uang itu dibagikan arif kepada tiga majelis hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom sebagai uang baca serta vonis lepas (onslag) perkara korupsi CPO.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)