Rekonstruksi Perlihatkan Hakim Djuyamto Terima Suap Vonis Lepas CPO

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Metrotvnews.com/Siti Yona

Rekonstruksi Perlihatkan Hakim Djuyamto Terima Suap Vonis Lepas CPO

Siti Yona Hukmana • 29 April 2025 19:14

Jakarta: Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjalani rekonstruksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Dalam reka adegan, terungkap tersangka Djuyamto menerima suap.

Dalam video yang diterima Metrotvnews.com, mulanya tersangka hakim Agam Syarief membawa tote bag dan memisahkannya untuk dibagikan. Dia memberikan uang suap dalam bentuk dolar Singapura kepada Djuyamto dan Ali Muhtarom.

"Di rilis awal ketika mereka ditetapkan tetapkan tersangka dan ditahan sudah dijelaskan yang bersangkutan (Djuyamto) ada menerima uang baca berkas setara Rp4,5 M dibagi tiga, dan yang kedua setara Rp6 M," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi mengenai penerimaan uang suap seperti yang diperagakan dalam rekonstruksi itu, Selasa, 29 April 2025.

Rekonstruksi yang digelar Senin malam, 28 April 2025, ini bertujuan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana seperti yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dengan demikian, dapat gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa pidana guna membantu penyidik mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.

"Jadi, apa namanya setiap adegan itu tentu ada dialog yang disesuaikan dengan apa namanya berita acaranya. Nah, jadi memposisikan pada porsinya sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh mereka, baik saat sebagai saksi maupun tersangka," kata Harli.
 

Baca Juga: 

Kejagung Sebut Pemeriksaan Eks Ketua PN Jakpus Tergantung Kebutuhan Penyidikan


Kedelapan tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel.

Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group. 

Dalam reka adegan yang dilihat dari video dokumentasi Kejagung, Wahyu Gunawan mulanya berdiskusi dengan hakim Arif Nuryanta dan pengacara Ariyanto Bakri.

Kemudian, Arif Nuryanta berdiskusi dengan Djuyamto dan Agam Syarief. Pada adegan berikutnya, Wahyu Gunawan memperagakan tengah bertemu dengan Ariyanto Bakri.

Aryanto menyerahkan uang yang berada dalam tote bag hitam kepada Wahyu Gunawan. Selanjutnya, Wahyu Gunawan menyerahkan uang tersebut kepada Arif Nuryanta yang tengah berada di dalam mobil bangku penumpang sebelah kiri.

Arief memperlihatkan tote bag uang itu kepada Djuyamto dan Agam Syarief. Agam Syarief membawa tote bag itu dan memisah-misahkan untuk dibagikan. Dia memberikan uang suap itu kepada Djuyamto dan Ali Muhtarom saat keduanya duduk berhadapan.
 
Baca Juga: 

Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO


Setelah itu, Wahyu Gunawan membawa koper biru besar ke dalam mobil. Selanjutnya, Arif Nuryanta, Agam Syarief, Djuyamto, dan Ali Muhtarom berdiskusi membahas perkara yang akan divonis lepas. Adegan berikutnya, tampak Marcella Santoso berdiskusi dengan Muhammad Syafei. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan tiga tersangka hakim pertama kali menerima uang dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp4,5 miliar. Kemudian, uang tersebut dibagi rata antara ketiga tersangka.

"Uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin)," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 14 April 2025.

Qohar memerinci uang tahap kedua diberikan Arif dalam mata uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18 miliar. Uang itu diberikan langsung kepada Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim.

Menurut Qohar, Djuyamto langsung memberikan uang itu kepada dua tersangka lainnya di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dalam pembagiannya, Agam mendapatkan Rp4,5 miliar; Ali mendapatkan Rp5 miliar; dan Djuyamto mendapatkan Rp6 miliar, yang di mana Rp300 jutanya diberikan ke panitera.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)