Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 21 April 2025 20:54
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dalam kasus dugaan suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di PN Jakpus. Pemeriksaan Liliek tergantung kebutuhan penyidikan.
"Ya hal tersebut sangat tergantung dengan apakah itu menjadi kebutuhan penyidikan ya. Saat sekarang kan penyidik terus melakukan fokus terhadap pemeriksaan, pemanggilan terhadap saksi-saksi kan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.
Harli mengatakan saksi yang diperiksa ada sopir hingga pihak-pihak terkait. Menurut dia, pemeriksaan mantan Ketua PN Jakpus tergantung dari hasil penyidikan.
"Nah, apakah misalnya nanti yang disampaikan itu juga akan diperiksa sangat tergantung apakah itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini. Siapa saja," ungkap Harli.
Baca Juga:
Kejagung Amankan Kendaraan Mewah Tersangka Suap CPO ke Rupbasan |