Elisabeth Riski. Foto: Istimewa.
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Elisabeth Riski
Candra Yuri Nuralam • 22 September 2025 07:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Elisabeth Riski Dwi Pantiani pada Jumat, 19 September 2025, malam. Elisabeth merupakan buronan yang dicari oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SITI) Kejagung berhasil mengamankan buronan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senin, 22 September 2025.
“Terpidana Elisabeth adalah buron DPO ke-122 yang telah diamankan Tim Tabur Kejagung,” ucap Anang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Elisabeth tidak melawan saat ditangkap. Ia terancam menjalani delapan bulan penjara.
“(Penangkapan) bertempat di Jalan Rasamala Utama III Nomor 166. Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah,” tutur Anang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com