Elisabeth Riski. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 22 September 2025 07:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Elisabeth Riski Dwi Pantiani pada Jumat, 19 September 2025, malam. Elisabeth merupakan buronan yang dicari oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SITI) Kejagung berhasil mengamankan buronan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senin, 22 September 2025.
Elisabeth sudah dinyatakan bersalah melakukan
penggelapan barang yang dikuasai oleh PT Eka Prima Graha. Buronan itu sudah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 5 September 2025.
“Terpidana Elisabeth adalah buron DPO ke-122 yang telah diamankan Tim Tabur Kejagung,” ucap Anang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Elisabeth tidak melawan saat ditangkap. Ia terancam menjalani delapan bulan penjara.
“(Penangkapan) bertempat di Jalan Rasamala Utama III Nomor 166. Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah,” tutur Anang.