Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, pada Jumat 19 September 2025
Imam Setiawan • 20 September 2025 13:11
Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, pada Jumat 19 September 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai mencapai 17,286 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp270 miliar.
Dana PI 10 persen merupakan hak daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan. Namun dalam perjalanannya, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Selain Samsudin, Kejati Lampung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yaitu seorang komisaris, direktur operasional, serta pemegang saham. Kasidik Kejati Lampung, Masagus Rudy, menegaskan fokus penyidikan saat ini lebih banyak mengulas peran dan tanggung jawab institusi terkait dalam penyelenggaraan dana PI 10 persen.
Baca: Pemkab Jepara Dapat Kucuran Rp81 Miliar untuk Penanganan Irigasi |