Ilustrasi strobo dan sirine yang kerap disalahgunakan di jalan raya. Pixabay
Daviq Umar Al Faruq • 22 September 2025 20:38
Malang: Belakangan ini ramai protes melalui gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang disuarakan di media sosial, publik merasa terganggu dengan penggunaan sirine dan lampu strobo di jalanan. Gerakan ini mendapat respons tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur.
Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan penggunaan perangkat sirine maupun strobo tetap berada dalam koridor hukum dan hanya digunakan sesuai kebutuhan darurat.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan terus memantau situasi di lapangan terkait penggunaan sirine dan rotator yang kerap dikeluhkan pengguna jalan.
Widjaja menyebut penggunaan dua perangkat tersebut telah diatur dalam regulasi lalu lintas yang berlaku secara nasional.
"Sudah jelas, peraturan yang tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rotator dan sirene hanya dipergunakan sesuai ketentuan. Untuk kondisi saat ini kami mengikuti perkembangan serta arahan dari Polri," ungkap Widjaja, Senin, 22 September 2025.
Widjaja menyebut penggunaan sirine yang tidak pada tempatnya justru menciptakan keresahan. Oleh karena itu Pemkot Malang mengambil langkah berbeda dengan meniadakan penggunaan sirine dan strobo dalam pengawalan kepala daerah, termasuk wali kota dan wakilnya.
"Pak Wali Kota sudah menyampaikan, tidak akan menggunakan rotator atau sirene. Kalau jalan macet, ya dinikmati saja. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengawalan tamu," ujar Widjaja.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengeluhkan kendaraan-kendaraan dinas atau rombongan pejabat yang kerap melintasi jalanan dengan pengawalan sirine. Pemkot Malang menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa di jalan raya, termasuk bagi kepala daerah sekalipun.
Meski demikian, Dishub Malang menekankan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas, hanya untuk pengawalan pejabat daerah di wilayah Kota Malang. Sedangkan kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran tetap diperbolehkan menyalakan sirine dan strobo.
"Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran tetap dipersilakan menyalakan sirene maupun strobo," beber Widjaja.
Dalam keseharian Dishub Kota Malang mengklaim sangat jarang menggunakan perangkat tersebut. Menurut Widjaja, sirine hanya dinyalakan dalam situasi tertentu, seperti pengamanan kedatangan pejabat negara.
"Sehari-hari, armada kami jarang memakai strobo atau sirene, itu sudah sejak lama. Kami hanya menggunakannya jika benar-benar darurat, misalnya saat kedatangan presiden, menteri, atau tamu kenegaraan. Sesuai aturan, hal itu memang diperbolehkan," ujar Widjaja.