Tidak Melarang, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, saat ditemui di Kota Malang, Kamis 24 Juli 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Tidak Melarang, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg

Amaluddin • 24 July 2025 20:18

Malang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih membahas regulasi terkait penggunaan sound horeg sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi, yang menghasilkan suara sangat keras dan bergetar dalam berbagai acara masyarakat. Pembahasan ini dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan budaya di daerah.

"Itu masih dibahas, dibicarakan. Tentu Ibu Gubernur sedang mempertimbangkan, berdiskusi. Nanti kita lihat hasilnya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, saat ditemui di Kota Malang, Kamis 24 Juli 2025.

Adhy menegaskan regulasi yang sedang disiapkan tidak bertujuan untuk melarang secara total. Tetapi lebih pada pengaturan agar tidak menimbulkan dampak negatif.  “Tidak melarang, tetapi mengatur. Karena memang kami tidak ada kewenangan untuk membuat surat edaran tidak memperbolehkan sound horeg. Jadi, ini yang nanti akan kami pertimbangkan,” jelasnya.

Pemprov Jatim juga mempertimbangkan masukan dari para kepala daerah, baik wali kota maupun bupati, untuk menyusun aturan yang holistik. Selain aspek ketertiban umum dan norma sosial, penggunaan sound horeg juga dilihat dari sisi ekonomi masyarakat.

"Ya tergantung kondisi di lapangan seperti apa," kata Adhy.

Ia menambahkan, pemerintah akan tetap melarang jika dalam pelaksanaannya terdapat unsur yang merusak atau tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Meski demikian, Adhy belum merinci poin-poin yang akan dimuat dalam aturan tersebut.

"Kami akan mengatur supaya tidak mengganggu, gitu saja," ujarnya.
 

Baca: Sound Horeg Tertib, Karnaval di Batu Tetap Langgar Aturan Waktu

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya praktik sound horeg yang belakangan memicu kontroversi hingga keluhan warga di sejumlah daerah. 

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menegaskan bahwa kemajuan teknologi audio digital sejatinya hal yang positif selama digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat dan sesuai syariah.

“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Namun demikian, penggunaan sound horeg yang melebihi ambang batas wajar, menimbulkan kebisingan ekstrem, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, atau bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram. 

Hal ini juga berlaku jika di dalam kegiatan sound horeg terdapat unsur kemaksiatan seperti joget bercampur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, atau hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat Islam.

Komisi Fatwa menegaskan sound horeg tetap diperbolehkan selama diatur dengan baik. Penggunaan diperbolehkan jika volumenya masih dalam batas wajar, tidak merugikan orang lain, serta digunakan dalam kegiatan yang positif seperti pengajian, shalawatan, atau hajatan pernikahan, tanpa unsur maksiat.

Fenomena battle sound atau adu suara yang kerap terjadi di lapangan juga menjadi sorotan. Dalam fatwa itu disebutkan kegiatan battle sound yang terbukti menimbulkan kebisingan ekstrem dianggap sebagai bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), sehingga diharamkan secara mutlak. Selain itu, MUI Jatim juga menekankan adanya tanggung jawab ganti rugi jika penggunaan sound horeg terbukti merugikan orang lain. 

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)