Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, saat ditemui di Kota Malang, Kamis 24 Juli 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Amaluddin • 24 July 2025 20:18
Malang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih membahas regulasi terkait penggunaan sound horeg sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi, yang menghasilkan suara sangat keras dan bergetar dalam berbagai acara masyarakat. Pembahasan ini dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan budaya di daerah.
"Itu masih dibahas, dibicarakan. Tentu Ibu Gubernur sedang mempertimbangkan, berdiskusi. Nanti kita lihat hasilnya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, saat ditemui di Kota Malang, Kamis 24 Juli 2025.
Adhy menegaskan regulasi yang sedang disiapkan tidak bertujuan untuk melarang secara total. Tetapi lebih pada pengaturan agar tidak menimbulkan dampak negatif. “Tidak melarang, tetapi mengatur. Karena memang kami tidak ada kewenangan untuk membuat surat edaran tidak memperbolehkan sound horeg. Jadi, ini yang nanti akan kami pertimbangkan,” jelasnya.
Pemprov Jatim juga mempertimbangkan masukan dari para kepala daerah, baik wali kota maupun bupati, untuk menyusun aturan yang holistik. Selain aspek ketertiban umum dan norma sosial, penggunaan sound horeg juga dilihat dari sisi ekonomi masyarakat.
"Ya tergantung kondisi di lapangan seperti apa," kata Adhy.
Ia menambahkan, pemerintah akan tetap melarang jika dalam pelaksanaannya terdapat unsur yang merusak atau tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Meski demikian, Adhy belum merinci poin-poin yang akan dimuat dalam aturan tersebut.
"Kami akan mengatur supaya tidak mengganggu, gitu saja," ujarnya.
Baca: Sound Horeg Tertib, Karnaval di Batu Tetap Langgar Aturan Waktu |