Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid. Dok. Istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 23 July 2025 09:35
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengkritisi kebijakan yang mewajibkan kepala desa sebagai ex-officio ketua pengawas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Hal itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kemandirian dan nilai demokrasi dalam koperasi, karena perlu dari kalangan independen.
“Kalau kepala desa dipilih karena kapasitasnya, itu sah. Tapi jangan dipaksakan secara struktural karena hal itu menyalahi prinsip kemandirian koperasi," kata Nurdin melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.
Nurdin menyoroti penunjukan kepala desa dan lurah sebagai ketua pengawas ex-officio. Sebab, berpotensi terjadi politisasi Kopdeskel Merah Putih di era kepala desa dipilih secara langsung.
"Pengurus dan Pengawas Kopdeskel harus dipilih oleh warga desa dan kelurahan yang menjadi anggota koperasi. Pengurus yang memilih pengelola Kopdeskel,” ujar Nurdin.
Baca Juga:
Kopdes Merah Putih Bisa Kebut Perwujudan Swasembada Pangan |
Di sisi lain, dia menyambut positif peluncuran resmi Kopdeskel oleh Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin, 21 Juli 2025. Kopdeskel itu dinilai strategi brilian Kepala Negara untuk mewujudkan asta cita.
Selain berbasis nilai, Nurdin menjelaskan koperasi sebagai sistem sekaligus lembaga usaha ekonomi yang tepat bagi Indonesia. Sebab, koperasi berbasis komunitas, serta menjadi model pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
“Jadi, kami di Komisi VI mendukung penuh Kopdeskel MP ini dan berkomitmen untuk memperkuat ekosistem koperasi melalui dukungan regulasi, pembiayaan, pelatihan manajerial, dan integrasi ke rantai pasok nasional,” kata Nurdin.