Pengusaha Geram Produk Amerika Masuk Indonesia Tak Perlu TKDN

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. Foto: MI/Adam Dwi.

Pengusaha Geram Produk Amerika Masuk Indonesia Tak Perlu TKDN

Insi Nantika Jelita • 23 July 2025 16:59

Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menentang permintaan Amerika Serikat (AS) perihal barang impor dari Paman Sam bebas dari penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan pengaturan konten lokal mesti diberlakukan sebagai norma umum dalam kebijakan industri nasional.

"Prasyarat TKDN tetap harus menjadi norma umum dalam kebijakan industri nasional, bukan pengecualian massal atau yang meluas," tegas Shinta kepada Media Indonesia, Rabu, 23 Juli 2025.

Shinta menekankan pentingnya penerapan prinsip calibrated openness atau keterbukaan yang terukur. Dalam kerangka ini, setiap kebijakan relaksasi TKDN perlu diiringi dengan komitmen nyata dari mitra dagang, termasuk transfer teknologi, investasi pada pengembangan kapasitas produksi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di dalam negeri.

Di satu sisi, Apindo mengusulkan agar relaksasi dilakukan secara selektif, terutama di sektor strategis seperti teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang pasokannya belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh industri dalam negeri.

"Sementara itu, sektor yang telah siap harus diberikan insentif agar implementasi TKDN berjalan optimal dan tidak terhambat," kata Shinta.

Relaksasi kebijakan TKDN ini, lanjut dia, harus dilihat sebagai bagian dari strategi menarik investasi bernilai tambah dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, tanpa mengorbankan tujuan jangka panjang membangun kemandirian industri nasional.
 

Baca juga: Biar Lebih Gampang, Pemerintah Ubah Tata Cara Penghitungan TKDN


(Ilustrasi TKDN. Foto: dok Hukumku)
 

Dorong deregulasi dan reformasi kebijakan


Di luar kerja sama dengan Pemerintah AS, Apindo dan pemerintah juga tengah mendorong deregulasi dan reformasi kebijakan yang lebih luas untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Salah satunya melalui peninjauan kebijakan TKDN agar tetap mendorong penguatan industri dalam negeri tanpa membebani pelaku usaha.

Berdasarkan survei Apindo sebanyak 81 persen pelaku usaha yang melakukan impor menyatakan bahwa kurang dari 50 persen kebutuhan pasokan mereka dapat disubstitusi oleh produk lokal, terutama karena keterbatasan dari sisi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

Temuan ini memperlihatkan relaksasi TKDN masih dibutuhkan dalam kondisi tertentu. "Hal ini sebagai jembatan menuju kesiapan industri nasional," ucap Ketum Apindo itu.

Mengutip laman resmi whitehouse.gov, Pernyataan Bersama tentang Kerangka Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia telah dirilis oleh White House pada 22 Juli 2025.

Salah satu poinnya adalah kedua negara akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia, termasuk pengecualian perusahaan serta barang asal AS dari persyaratan konten lokal (TKDN), menerima kendaraan yang memenuhi standar keselamatan serta emisi AS, mengakui sertifikat FDA atau pengakuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration).

Serta, izin pemasaran sebelumnya untuk alat medis dan produk farmasi, lalu, menghapus persyaratan pelabelan tertentu, mengecualikan ekspor kosmetik, alat medis, dan barang manufaktur lainnya dari beberapa persyaratan, dan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)