Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. Foto: MI/Adam Dwi.
Insi Nantika Jelita • 23 July 2025 16:59
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menentang permintaan Amerika Serikat (AS) perihal barang impor dari Paman Sam bebas dari penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan pengaturan konten lokal mesti diberlakukan sebagai norma umum dalam kebijakan industri nasional.
"Prasyarat TKDN tetap harus menjadi norma umum dalam kebijakan industri nasional, bukan pengecualian massal atau yang meluas," tegas Shinta kepada Media Indonesia, Rabu, 23 Juli 2025.
Shinta menekankan pentingnya penerapan prinsip calibrated openness atau keterbukaan yang terukur. Dalam kerangka ini, setiap kebijakan relaksasi TKDN perlu diiringi dengan komitmen nyata dari mitra dagang, termasuk transfer teknologi, investasi pada pengembangan kapasitas produksi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di dalam negeri.
Di satu sisi, Apindo mengusulkan agar relaksasi dilakukan secara selektif, terutama di sektor strategis seperti teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang pasokannya belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh industri dalam negeri.
"Sementara itu, sektor yang telah siap harus diberikan insentif agar implementasi TKDN berjalan optimal dan tidak terhambat," kata Shinta.
Relaksasi kebijakan TKDN ini, lanjut dia, harus dilihat sebagai bagian dari strategi menarik investasi bernilai tambah dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, tanpa mengorbankan tujuan jangka panjang membangun kemandirian industri nasional.
Baca juga: Biar Lebih Gampang, Pemerintah Ubah Tata Cara Penghitungan TKDN |