TKDN tak Lagi Wajib, Pemerintah Siapkan Insentif

Ilustrasi industri manufaktur. Foto: Dok istimewa

TKDN tak Lagi Wajib, Pemerintah Siapkan Insentif

Insi Nantika Jelita • 10 April 2025 15:12

Jakarta: Juru bicara (jubir) Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukan kewajiban bagi industri ke depannya. Pemerintah akan mengubah pendekatan TKDN menjadi insentif.

"Industri tetap didorong untuk menggunakan komponen dalam negeri, namun bukan lagi kewajiban atau pemaksaan," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis, 10 April 2025.

Jodi menegaskan langkah deregulasi tersebut untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekspor pasca Indonesia dikenakan tarif impor 32 persen oleh Amerika Serikat (AS).
 

Baca juga: 

Kebijakan Relaksasi TKDN Dinilai Langkah Strategis



(Ilustrasi industri. MI/Susanto)

Menguntungkan bagi industri

Ia menambahkan dengan tidak adanya pemaksaan ketentuan TKDN, dapat menguntungkan bagi pelaku-pelaku industri. Hal ini karena dapat menyederhanakan perizinan usaha dan memotong biaya tinggi.

"Skema baru ini akan memberikan keuntungan nyata bagi pelaku industri yang patuh," ucap Jubir DEN.

Jodi juga menegaskan fleksibilitas dalam penerapan TKDN bukan berarti melemahkan industri nasional. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk memperkuat fondasi industri dalam negeri agar mampu bersaing di pasar global.

"Ini sekaligus tetap memberikan ruang tumbuh bagi para pelaku usaha lokal," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)