Ilustrasi industri manufaktur. Foto: Dok istimewa
Insi Nantika Jelita • 10 April 2025 15:12
Jakarta: Juru bicara (jubir) Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukan kewajiban bagi industri ke depannya. Pemerintah akan mengubah pendekatan TKDN menjadi insentif.
"Industri tetap didorong untuk menggunakan komponen dalam negeri, namun bukan lagi kewajiban atau pemaksaan," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis, 10 April 2025.
Jodi menegaskan langkah deregulasi tersebut untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekspor pasca Indonesia dikenakan tarif impor 32 persen oleh Amerika Serikat (AS).
Baca juga:
Kebijakan Relaksasi TKDN Dinilai Langkah Strategis |