Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Husen Miftahudin • 23 January 2025 07:46
Kabupaten Bandung Barat: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mengedepankan pentingnya literasi keuangan dan edukasi publik dalam memilih layanan Pinjaman Daring (Pindar) yang legal dan terpercaya melalui kampanye 'Pintar Pilih Pindar.
Kampanye ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan media demi menciptakan inklusi keuangan yang berkelanjutan di Indonesia. Sekaligus memberangus sebutan Pinjaman Online (Pinjol) yang tersemat kepada para penyelenggara fintech peer to peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) legal.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menekankan, Pindar merupakan sebutan bagi para penyelenggara LPBBTI yang terdaftar dan berizin OJK. Sedangkan pinjol, merupakan sebutan bagi para pelaku penyelenggara yang ilegal.
"Pengenalan istilah 'Pindar' bertujuan untuk mempermudah masyarakat membedakan layanan yang legal dan pinjol ilegal. Melalui inisiatif ini, kami ingin membantu masyarakat mengenali platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK sehingga mereka dapat mengakses layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab," ucap Entjik dalam AFPI Journalist Workshop and Gathering 2025 di Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 22 Januari 2025.
Selain itu, lanjutnya, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama, dengan penerapan standar keamanan digital yang ketat. Praktik penagihan yang etis diwajibkan bagi semua platform, termasuk sertifikasi kolektor yang diterbitkan oleh AFPI, serta larangan keras terhadap intimidasi dan penyalahgunaan data.
"Untuk menjaga integritas, platform Pindar juga diwajibkan menjalani audit berkala agar tetap memenuhi standar operasional yang berlaku," tutur dia.
Baca juga: Alasan OJK Keukeuh Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar |