263 Warkat Diselisik Cari Tersangka Pemalsuan Surat Pagar Laut

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Metrotvnews.com/Yona)

263 Warkat Diselisik Cari Tersangka Pemalsuan Surat Pagar Laut

Siti Yona Hukmana • 4 February 2025 19:02

Jakarta: Polri menerima 263 warkat atau dokumen penerbitan sertifikat di lokasi pagar laut perairan Tangerang, Banten, dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang. Ratusan Warkat itu akan dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan langkah ini dilakukan usai kasus pagar laut naik ke tahap penyidikan. Polri menemukan dugaan pidana pemalsuan dalam penerbitan sertifikasi tersebut.

"Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Djuhandani menyebut setelah hasil labfor keluar, pihaknya akan memeriksa saksi dalam tahap penyidikan. Setelah itu, kembali menggelar perkara untuk menentukan tersangka. Syarat penetapan tersangka minimal mengantongi dua bukti.

"Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali, bagaimana ini," ujar Djuhandani.

Total sudah 12 saksi diperiksa Polri dalam tahap penyelidikan. Tujuh saksi diperiksa pada Senin, 3 Februari 2025. 
 

Baca juga: Bareskrim Polri: Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan

Ketujuhnya ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Kemudian, lima saksi diperiksa hari ini. Mereka ialah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

"Yang jelas, kami tetap konsensus, kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," ungkap Djuhandani.

Bareskrim Polri baru saja selesai menggelar perkara kasus pagar laut dengan hasil terdapat unsur pdiana pemalsuan surat atau akta autentik. Dengan demikian, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)