Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Metrotvnews.com/Yona)
Siti Yona Hukmana • 4 February 2025 19:02
Jakarta: Polri menerima 263 warkat atau dokumen penerbitan sertifikat di lokasi pagar laut perairan Tangerang, Banten, dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang. Ratusan Warkat itu akan dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan langkah ini dilakukan usai kasus pagar laut naik ke tahap penyidikan. Polri menemukan dugaan pidana pemalsuan dalam penerbitan sertifikasi tersebut.
"Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.
Djuhandani menyebut setelah hasil labfor keluar, pihaknya akan memeriksa saksi dalam tahap penyidikan. Setelah itu, kembali menggelar perkara untuk menentukan tersangka. Syarat penetapan tersangka minimal mengantongi dua bukti.
"Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali, bagaimana ini," ujar Djuhandani.
Total sudah 12 saksi diperiksa Polri dalam tahap penyelidikan. Tujuh saksi diperiksa pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca juga: Bareskrim Polri: Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan |