Dukung Larangan Ekspor Minyak Mentah, SKK Migas Diusulkan Revisi PTK 065/2017

Ilustrasi kegiatan operasional di hulu migas. Foto: Unplash

Dukung Larangan Ekspor Minyak Mentah, SKK Migas Diusulkan Revisi PTK 065/2017

Achmad Zulfikar Fazli • 30 January 2025 14:50

Jakarta: Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang melarang ekspor minyak mentah dan kondensat bagian negara disambut baik. Langkah ini dinilai strategi tepat untuk menekan neraca transaksi berjalan dan mewujudkan kemandirian energi nasional.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengatakan kebijakan itu dapat menjamin pasokan minyak mentah dalam negeri, khususnya bagi kilang Pertamina. Dia menekankan kesepakatan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, untuk meninjau ulang Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 065/SKKMA0000/2017/SO, agar pasokan bagi kilang Pertamina semakin aman.

“Kami menilai kebijakan Menteri ESDM sejalan dengan upaya kemandirian energi nasional. Selain itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto sudah sepakat dengan usulan kami untuk mengevaluasi PTK 065-2017, kami apresiasi,” ujar Yusri, dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari 2025.

CERI mempertanyakan dasar hukum PTK 065/2017 yang dianggap lemah. Aturan itu berpotensi bertentangan dengan Surat Menteri ESDM Nomor 5543/13/MEN.M/2014 yang menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola minyak mentah/kondensat bagian negara, dan SK Kepala SKK Migas Nomor KEP-0131/SKKO0000/2015/S2 yang menunjuk Pertamina sebagai penjual minyak mentah/kondensat bagian negara.

“Penerbitan PTK 065-2017 menimbulkan pertanyaan, apakah tujuannya justru menggeser peran Pertamina ke KKKS asing atau swasta?” kata Yusri.
 

Baca Juga: 

Faktor-faktor Ini Buat Harga Minyak Tertekan


Dia juga menyoroti minimnya aturan tentang mekanisme tender, karena pada poin 2.2.2, dijelaskan penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara bisa dilakukan oleh badan usaha lain, sedangkan minyak milik KKKS dikelola secara internal. Menurut Yusri, hal ini membuka peluang transaksi tanpa tender yang transparan.

“Jika KKKS tak mau menender, maka mereka bisa langsung menjual. Ini bisa berpotensi terjadi hengki pengki yang mengorbankan penerimaan negara dan jaminan pasokan dalam negeri,” ucap dia.

Dia menilai istilah seperti Election in Kind dan Election Not To Take in Kind (ENTIK) dalam regulasi ini justru berpotensi membingungkan. Yusri menyatakan pihaknya siap menggugat PTK 065/2017 agar disempurnakan dan benar-benar menguntungkan kemandirian energi nasional.

Dengan adanya revisi, diharapkan seluruh pihak terkait, termasuk SKK Migas dan Pertamina, dapat bersinergi mendukung kebijakan larangan ekspor minyak mentah dan kondensat. Hal ini demi memastikan pasokan stabil bagi kilang domestik dan mempercepat tercapainya kemandirian energi nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)