Ilustrasi kegiatan operasional di hulu migas. Foto: Unplash
Achmad Zulfikar Fazli • 30 January 2025 14:50
Jakarta: Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang melarang ekspor minyak mentah dan kondensat bagian negara disambut baik. Langkah ini dinilai strategi tepat untuk menekan neraca transaksi berjalan dan mewujudkan kemandirian energi nasional.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengatakan kebijakan itu dapat menjamin pasokan minyak mentah dalam negeri, khususnya bagi kilang Pertamina. Dia menekankan kesepakatan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, untuk meninjau ulang Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 065/SKKMA0000/2017/SO, agar pasokan bagi kilang Pertamina semakin aman.
“Kami menilai kebijakan Menteri ESDM sejalan dengan upaya kemandirian energi nasional. Selain itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto sudah sepakat dengan usulan kami untuk mengevaluasi PTK 065-2017, kami apresiasi,” ujar Yusri, dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari 2025.
CERI mempertanyakan dasar hukum PTK 065/2017 yang dianggap lemah. Aturan itu berpotensi bertentangan dengan Surat Menteri ESDM Nomor 5543/13/MEN.M/2014 yang menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola minyak mentah/kondensat bagian negara, dan SK Kepala SKK Migas Nomor KEP-0131/SKKO0000/2015/S2 yang menunjuk Pertamina sebagai penjual minyak mentah/kondensat bagian negara.
“Penerbitan PTK 065-2017 menimbulkan pertanyaan, apakah tujuannya justru menggeser peran Pertamina ke KKKS asing atau swasta?” kata Yusri.
Baca Juga:
Faktor-faktor Ini Buat Harga Minyak Tertekan |