Wajib Simak! SLIK Bukan Satu-satunya Faktor dalam Penilaian KPR Perbankan

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Wajib Simak! SLIK Bukan Satu-satunya Faktor dalam Penilaian KPR Perbankan

Eko Nordiansyah • 25 June 2025 21:18

Jakarta: Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sistem informasi yang menyediakan data riwayat kredit seseorang. Data ini digunakan oleh lembaga keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan, untuk menilai kelayakan calon debitur dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Namun data debitur di SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu bank atau perusahaan pembiayaan menyetujui pengajuan kredit seperti KPR, karena pertimbangan persetujuan kredit/KPR dinilai secara menyeluruh berdasarkan kemampuan finansial calon debitur.

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menegaskan bahwa SLIK bukanlah daftar hitam (blacklist) yang serta-merta menghalangi persetujuan KPR. Menurutnya, keputusan kredit tetap mempertimbangkan penilaian menyeluruh terhadap kapasitas finansial calon debitur.

“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” kata Josua kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025.

SLIK menggantikan peran BI Checking dengan tujuan utama mencatat riwayat kredit debitur secara terpusat untuk mengurangi asimetri informasi dan meningkatkan manajemen risiko perbankan.
 

Baca juga: 

Ogah Bayar Utang di Pinjol, Siap-siap Masuk 'Daftar Hitam' BI Checking!



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Penolakan kredit yang mengacu SLIK hanya 3%

Laporan perbankan ke OJK beberapa waktu lalu menyebutkan kredit termasuk KPR yang ditolak karena mengacu data SLIK hanya berkisar 1-3 persen dari jumlah total pengajuan kredit. Fakta ini memperkuat fakta bahwa bank masih membuka peluang bagi debitur selama profil keuangan mereka dinilai layak.

Untuk itu, Josua menekankan SLIK bukan satu-satunya acuan penilaian. Bank juga menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) untuk mengevaluasi kelayakan kredit.

Ia menjelaskan, capacity atau kemampuan membayar menjadi perhatian utama, dengan rasio cicilan terhadap pendapatan biasanya dibatasi maksimal 30 sampai 40 persen. Stabilitas penghasilan, terutama dari pekerjaan formal, akan meningkatkan peluang persetujuan.

“Dalam aspek capital, besarnya down payment memengaruhi risiko. Semakin besar DP, semakin kecil risiko bank. Meskipun ada pelonggaran DP nol persen, bank tetap memperhatikan kesiapan dana pribadi debitur,” tuturnya.

Sementara dari sisi collateral, properti yang dijadikan jaminan harus memenuhi syarat legalitas, nilai pasar, dan lokasi strategis. Rumah yang tidak layak atau berada di lokasi kurang strategis bisa menyebabkan aplikasi ditolak.

Faktor lain yang turut menjadi penilaian adalah status pekerjaan, masa kerja, dan usia debitur. Debitur berusia tua atau mendekati usia pensiun berpotensi mengalami penolakan karena tenor yang terbatas dan kewajiban asuransi jiwa.

“Keputusan akhir persetujuan KPR lebih ditentukan oleh profil risiko secara menyeluruh sesuai prinsip kehati-hatian perbankan,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdilah menuding data SLIK menjadi penghambat banyak calon debitur gagal mendapatkan persetujuan KPR. Tudingan tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta proses penentuan persetujuan KPR yang berlangsung di perbankan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)