Ogah Bayar Utang di Pinjol, Siap-siap Masuk 'Daftar Hitam' BI Checking!

Ilustrasi pinjaman online. Foto: dok MI.

Ogah Bayar Utang di Pinjol, Siap-siap Masuk 'Daftar Hitam' BI Checking!

Husen Miftahudin • 19 June 2025 14:18

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar (pinjaman daring), dahulu bernama pinjaman online (pinjol).

"Termasuk tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar," tegas OJK dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.

Selain itu, lanjut OJK, masyarakat juga diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Di sisi lain, OJK juga meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

"Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana (borrower)," papar OJK.

Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana (borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
 

Baca juga: Anggota Polda Jateng Diduga Tipu Banyak Wanita untuk Lunasi Utang Pinjol


(Ilustrasi pinjaman online/pinjol. Foto: Freepik)
 

Data pindar masuk SLIK


Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Diketahui, SLIK adalah pengganti BI Checking, yang merupakan informasi mengenai riwayat kredit atau utang individu maupun perusahaan. Sistem ini digunakan untuk mengecek rekam jejak kredit debitur.

Dijelaskan lebih lanjut, informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan Indonesia.

"Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif," tegas OJK.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)