Ilustrasi pinjaman online. Foto: dok MI.
Husen Miftahudin • 19 June 2025 14:18
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar (pinjaman daring), dahulu bernama pinjaman online (pinjol).
"Termasuk tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar," tegas OJK dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.
Selain itu, lanjut OJK, masyarakat juga diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
Di sisi lain, OJK juga meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
"Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana (borrower)," papar OJK.
Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana (borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
Baca juga: Anggota Polda Jateng Diduga Tipu Banyak Wanita untuk Lunasi Utang Pinjol |