Jaksa Minta Penjelasan Detail Hasto soal Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang/Istimewa

Jaksa Minta Penjelasan Detail Hasto soal Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 14:02

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengorek keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diminta menjelaskan detail, soal pertemuan dengan Harun Masiku.

“Mengapa pada saat dia (Harun) ingin mendaftar (caleg), dia langsung menemui sekjen? Kalau menurut saya kan terlalu tinggi (untuk proses pendaftaran). Kenapa bisa seorang kader biasa ingin mendaftar caleg itu menemui langsung sekjen?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.

Hasto menyebut Harun membawa nama senior PDIP di Sulawesi Selatan, saat itu. Karenanya, politikus itu mau menerima pendaftaran secara langsung.
 

Baca: Hasto Hanya Perintahkan Donny Tri untuk Laksanakan Perintah Partai

“Dia (Harun) juga menyebut nama senior partai dari Sulawesi Selatan, yang sangat dihormati di partai, maka, atas menyebut nama senior partai tersebut yang kemudian yang bersangkutan kami terima,” jawab Hasto.

Menurut Hasto, PDIP memiliki memiliki kebiasaan menghormati senior yang berjuang pada masa sulit. Sehingga, Sekretariat PDIP membawa Harun kepada Hasto.

“Atas dasar dia (Harun) mendapat nama dari senior partai, maka, sekretariat itu kemudian mengantar (Harun) kepada saya,” ujar Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)