Hak Jawab PT Pupuk Indonesia Terkait Dugaan Korupsi di Kejagung

PT Pupuk Indonesia. Foto: Istimewa.

Hak Jawab PT Pupuk Indonesia Terkait Dugaan Korupsi di Kejagung

Arga Sumantri • 25 June 2025 12:59

Jakarta: PT Pupuk Indonesia menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan di Metrotvnews.com yang berjudul Kejagung Didorong Serius Mengusut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia. Berita ini dipublikasi pada 16 Juni 2025. 

VP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Cindy Sistyarani menyampaikan sejumlah poin terkait pemberitaan tersebut. Berikut ini rinciannya:

1. Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

2. Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pupuk Indonesia (Persero) Tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

3. Laporan Keuangan tersebut telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kebutuhan monitoring dan analisis oleh otoritas pasar modal, mengingat Pupuk Indonesia merupakan perusahaan yang menerbitkan obligasi.

4. Laporan Keuangan tersebut juga telah disampaikan kepada auditor BPK RI AKN II sebagai bagian dari obyek audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023. Adapun tuduhan mengenai adanya selisih Rp 8,3 triliun dalam laporan keuangan Pupuk Indonesia sama sekali tidak benar, sebab seluruh saldo tersebut telah dicatat dalam laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan rincian
sebagai berikut:
a. Sebanyak Rp 7,3 triliun merupakan deposito berjangka lebih dari 3 bulan yang ditempatkan pada bank-bank HIMBARA sehingga disajikan dalam Aset Lancar Lainnya pada Laporan Keuangan
b. Sebanyak Rp 707,9 miliar merupakan saldo kas yang dibatasi penggunaannya. Saldo tersebut telah disajikan dalam Aset Lancar Lainnya dan kelompok Aset Tidak Lancar Lainnya dalam laporan keuangan
c. Nilai Rp 331,7 miliar terdiri dari berbagai mutasi non-kas lainnya atas rekonsiliasi penambahan aset tetap, termasuk pembelian secara utang atau akrual, kapitalisasi biaya pinjaman dan aset hak guna, serta pembentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang dan persediaan. Seluruh nilai tersebut telah tercermin dalam beberapa pos Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan Keuangan terkait.

5. Dengan demikian, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Perusahaan senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik (GCG), serta terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

"Kami mengimbau semua pihak untuk merujuk pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang guna menghindari kesalahpahaman atas pemberitaan yang beredar," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)