Imbas Pembacokan, Jaksa Agung Maksimalkan Perpres Tentang Perlindungan Jaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Metrotvnews.com/Candra

Imbas Pembacokan, Jaksa Agung Maksimalkan Perpres Tentang Perlindungan Jaksa

Candra Yuri Nuralam • 5 June 2025 18:37

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal memaksimalkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Sikap itu diambil usai ada jaksa dan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) dibacok orang tak dikenal.

“Karena di dalam Perpres 66 itu kan ada dua, Polri dan TNI, kalau secara pribadi kan lebih dekat ke Polri,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.

Burhanuddin enggan memerinci rencananya untuk memaksimalkan aturan tersebut. Tapi, dia belum mendengar lagi adanya laporan jaksa diserang orang tak dikenal.

“Belum ada laporannya, ya, belum ada laporannya (lagi),” ucap Burhanuddin.
 

Baca Juga: 

Kejagung Respons UU Kejaksaan Digugat ke MK


Namun, dia akan tetap mengantisipasinya. Jika ada penyerangan lagi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polri.

“Tentu kalau iya ada (serangan lagi), ya kita akan minta perlindungan ke Polri,” tutur Burhanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)