Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti
Kejagung Respons UU Kejaksaan Digugat ke MK
Siti Yona Hukmana • 5 June 2025 14:49
Jakarta: Undang-Undang (UU) Kejaksaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat menilai ada pasal yang dapat memberikan kewenangan berlebih dan imunitas pada jaksa.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membantah ada kewenangan berlebihan yang diberikan oleh Undang-Undang Kejaksaan. Meski begitu, Kejagung menghormati proses persidangan yang berlaku.
“Saya kira yang harus perlu ditanyakan kewenangan mana yang berlebihan? Itu dulu yang harus dijawab. Jadi, kita tetap berprinsip menghormati, menghargai berbagai pandangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat,” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.
Harli mengatakan Kejagung merupakan instansi yang diberikan kewenangan sebagai penegak hukum oleh negara. Hak imunitas yang dinilai berlebihan dinilainya perlu dicermati dengan bijak.
“Kalau mempersoalkan ada kewenangan-kewenangan yang berlebih, saya kira itu yang harus perlu kita cermati. Jadi, jangan sampai kita salah arah,” ucap Harli.
| Baca: UU Polri Digugat ke MK, Pasal 18 Dinilai Berpotensi Berujung Penyalahgunaan Wewenang |
Kejagung mengajak masyarakat memantau proses persidangan itu. Korps Adhyaksa menyerahkan semua pertimbangan persidangan kepada MK.
“Karena itu sedang berproses, ya nanti bagaimana kita lihat sikap dari Mahkamah Konstitusi untuk penilaiannya,” ucap Harli.
Penggugat mempermasalahkan Pasal 8 ayat (5) dalam Undang-Undang Kejaksaan. Penggugat menilai ada perlakuan berbeda yang dari jaksa dalam penanganan perkara jika dibandingkan dengan penegak hukum lainnya.