Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Metrotvnews.com
Devi Harahap • 2 June 2025 23:21
Jakarta: Dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 Juni 2025. Kedunya hendak menguji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU Polri beserta penjelasannya.
Pasal 18 ayat (1) UU Polri menyatakan; Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Sedangkan, penjelasannya berbunyi; Yang dimaksud dengan ‘bertindak menurut penilaiannya sendiri’ adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta risiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
Syamsul menjelaskan bahwa frasa ‘bertindak menurut penilaiannya sendiri’ dalam pasal tersebut membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian dengan dalih bertindak demi kepentingan umum. Padahal, dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik tertentu.
"Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan oleh aparat. Frasa tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan kepentingan umum," ujar Syamsul di ruang sidang MK, Senin, 2 Juni 2025.
Ia menilai tidak adanya kejelasan definisi ‘kepentingan umum’ dalam pasal tersebut membuka celah bagi penafsiran subjektif.
"Frasa ini seharusnya merupakan konsep hukum yang memiliki batasan dan diawasi oleh norma objektif, bukan diserahkan secara penuh kepada aparat," jelasnya.
Baca juga: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Dinilai Sejalan dengan Semangat Konstitusi |