Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Dinilai Sejalan dengan Semangat Konstitusi

Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Dinilai Sejalan dengan Semangat Konstitusi

Arga Sumantri • 2 June 2025 21:16

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memerintahkan pemerintah untuk menjamin pendidikan gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.

"Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata anggota Komisi X DPR, Nilam Sari Lawira, Senin, 2 Juni 2025. 

Nilam menilai putusan tersebut sejalan dengan semangat UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Menurutnya, pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Ia berharap pemerintah segera menjalankan putusan MK tersebut.

"Kita perlu memastikan bahwa semua siswa dapat menikmati pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas, tanpa terkecuali," kata legislator Partai NasDem dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
 

Baca juga: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Disambut Baik, Masyarakat Minta Kualitas Tetap Dijaga

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. Tidak hanya memastikan bahwa pendidikan dasar gratis, tapi pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri.

Dia berharap putusan MK tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dan memastikan semua siswa dapat menikmati pendidikan yang merata dan berkualitas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)