Tim Kuasa Hukum Keukeuh Ridwan Kamil Tidak Wajib Hadir Saat Mediasi

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar di PN Bandung. Metrotvnews.com/ P. Aditya Prakasa

Tim Kuasa Hukum Keukeuh Ridwan Kamil Tidak Wajib Hadir Saat Mediasi

P Aditya Prakasa • 4 June 2025 12:24

Bandung: Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan klienyna selaku prinsipal tidak wajib hadir dalam mediasi terkait gugatan perdata oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Alasan tidak hadirnya kliennya dikarenakan sibuk berkerja dan tidak bisa ditinggalkan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan mediasi mengenai gugatan perdata tersebut berakhir dengan deadlock. Pihak penguggat yaitu Lisa Mariana menilai mediasi tidak akan berjalan baik karena tidak hadirnya Ridwan Kamil.

"Hasil mediasi tadi, pihak dari kuasa hukum penggugat menyatakan deadlock, karena meminta Pak Ridwan Kamil hadir dalam mediasi ini," kata Muslim di PN Bandung, Rabu, 4 Juni 2025.
 

Baca: Pemanggilan Kedua, Ridwan Kamil Tidak Hadir di Persidangan
 
Muslim menjelaskan pihaknya telah menyampaikan alasan tidak hadirnya Ridwan Kamil ke mediator maupun majelis hakim PN Bandung. Menurutnya hal itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa prinspal tidak wajib hadir saat mediasi maupun persidangan.

"Kami sudah menyampaikan bahwa dalam Pasal 6 Ayat 4 ada alasan yang sah bahwa prinsipal tergugat boleh tidak hadir. Alasannya apa, karena pak Ridwan Kamil sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa dia tinggalkan.Sama-sama seperti diketahui pak Ridwan Kamil adalah arsitek," jelasnya.

Menurutnya Ridwan Kamil telah menunjukan itikad baik dengan memberikan surat keterangan kepada mediator melalui tim kuasa hukum. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dengan menyebutkan alasan tidak hadir saat mediasi.

"Sebagai itikad baik, pak Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat keterangan beliau kepada hakim mediasi. Itu landasannya, sehingga memenuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa ada alasan yang sah. Di samping itu ada surat kuasa yang diberikan pak Ridwan Kamil kepada tim untuk menghadiri mediasi. Itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 bahwa mediasi dapat diwakilkan kepada kuasa hukum," ungkapnya.

Dia mengatakan pihaknya juga telah memberikan resume kepada mediator mengenai mediasi tersebut. Meski begitu, pihak penggugat mengatakan bahwa mediasi tidak menemukan kesepakatan dengan absennya Ridwan Kamil sebagai prinsipal. 

"Karena sudah memenuhi itu, maka kami memberikan resume kepada hakim mediator. Kalau misalnya pihak sebelah, kuasa hukum deadlock yaitu, hak dia. Ini sidang tidak ada kesepakatan, yang pasti nanti ada panggilan berikutnya untuk persidangan, kira-kira gitu hasilnya tadi. Selanjutnya nanti tidak perlu Pak Ridwan Kamil hadir, hanya kuasa hukumnya saja yang hadir," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)