Ilustrasi DKPP. Foto: Lampost.co.
Tri Subarkah • 4 June 2025 16:04
Jakarta: Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia, dan Trend Asia menyebut aduan terkait pelanggaran kode etik penggunaan private jet oleh KPU dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka mengadukan hal tersebut pada Kamis, 22 Mei 2025.
"Kami dianggap belum memenuhi syarat untuk melakukan pelaporan ke DKPP dengan catatan, karena DKPP tidak menerima badan sebagai pelapor, tetapi harus subjeknya adalah orang," ujar advokat dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Baca Juga:
DKPP Terima Laporan Pengadaan Jet Pribadi oleh KPU |