Masyarakat Sipil Sebut Aduan Private Jet KPU Ditolak DKPP

Ilustrasi DKPP. Foto: Lampost.co.

Masyarakat Sipil Sebut Aduan Private Jet KPU Ditolak DKPP

Tri Subarkah • 4 June 2025 16:04

Jakarta: Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia, dan Trend Asia menyebut aduan terkait pelanggaran kode etik penggunaan private jet oleh KPU dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka mengadukan hal tersebut pada Kamis, 22 Mei 2025.

"Kami dianggap belum memenuhi syarat untuk melakukan pelaporan ke DKPP dengan catatan, karena DKPP tidak menerima badan sebagai pelapor, tetapi harus subjeknya adalah orang," ujar advokat dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
 

Baca Juga: 

DKPP Terima Laporan Pengadaan Jet Pribadi oleh KPU


Ibnu berpendapat subjek hukum yang dapat menjadi pengadu di DKPP dapat berupa orang atau individu maupun yayasan. Pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang jatuh tempo pada 13 Juni 2025.

Dalam perbaikan pengaduan, Ibnu menyebut Koalisi bakal mengadukan dugaan pelanggaran kode etik terkait penyewaan private jet atas nama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia milik Themis. Terlebih, yayasan tersebut sempat menjadi pemantau saat Pemilu 2024.

Ibnu menjelaskan pihak yang diadukan ke DKPP adalah komisioner KPU RI, kecuali Iffa Rosita. Iffa baru bergabung ke KPU RI pada November 2024 setelah Hasyim Asy'asri dipecat karena kasus pelecehan seksual.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)