Idap Kelainan Seksual, Tersangka Pencabulan di Makassar Akui Pernah Setubuhi Ayam

ilustrasi medcom.id

Idap Kelainan Seksual, Tersangka Pencabulan di Makassar Akui Pernah Setubuhi Ayam

Muhammad Syawaluddin • 20 May 2025 20:26

Makassar: Setelah memeriksa pemuda tersangka pelaku pelecehan terhadap bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Gowa, SH, 19, polisi menemukan ada kelainan seksual dari pemuda tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka juga memiliki fetisisme terhadap celana dalam wanita dan hewan.

"Pelaku sering mencuri celana dalam di sekitar kompleks rumahnya, pelaku juga pernah memasukkan kelaminnya ke hewan ayam tetangganya," kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gowa menangkap SH, 19 usai melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Mei 2025 lalu. Saat itu korban tengah bermain petak umpet di salah satu masjid di Kabupaten Gowa.
 

Baca: Pemuda di Gowa Mencabuli Anak Usia 5 Tahun di Gudang Masjid

Ketika berada di gudang, pelaku kemudian mendekati korban an mengarahkannya ke lantai dengan posisi terlentang. Setelah itu korban menangis dan pelaku melepaskannya dan membuka kembali pintu gudang hingga korban keluar dari gudang.

Korban yang menangis kemudian pulang dengan mata yang sembab. Ibu korban kemudian bertanya sehingga anak itu pun menjelaskan perbuatan pelaku. Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum. Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa.

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)