Operasi Berantas Jaya, Polda Metro Tangkap 10 Pelaku dan Sita Sajam

Polisi menangkap pelaku tawuran/Dok Polda Metro Jaya/Istimewa

Operasi Berantas Jaya, Polda Metro Tangkap 10 Pelaku dan Sita Sajam

M Sholahadhin Azhar • 16 May 2025 17:15

Jakarta: Polda Metro Jaya melakukan Operasi Berantas Jaya 2025 selama 3 hari. Dalam operasi yang pada 13-15 Mei 2025 itu, 10 pelaku tawuran ditahan, dan belasan senjata tajam disita.

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan penindakan pelaku tawuran dan penyitaan barang bukti senjata tajam di 3 lokasi," demikian keterangan tertulis Polda Metro Jaya, dikutip Jumat, 16 Mei 2025.

Rincian lokasi penindakan yakni di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menyita 6 celurit hingga busur panah.
 

Baca: Diduga akan Tawuran, Polisi Tangkap 9 Remaja Bersenjata Celurit


"Dari 13 pelaku tawuran di sana, ada 4 pelaku yang ditahan karena cukup bukti melakukan tindak pidana," demikian keterangan dari Polda Metro Jaya. 


Barang bukti senjata tajam yang disita Polda Metro Jaya/Dok Polda Metro Jaya

Kemudian di wilayah kedua, polisi menindak pelaku di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sebanyak 2 pelaku tawuran ditahan dan 4 celurit disita.

Adapun di lokasi ketiga, polisi menahan seorang pelaku dan menyita satu senjata tajam berjenis celurit. Terakhir, polisi juga menindak pelaku tawuran di Pisangan Timur Pulo Gadung.

"Dari 4 pelaku tawuran tersebut, 1 orang pelaku yang dilakukan penahanan," demikian keterangan Polda Metro Jaya.

Pelaku tawuran terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)