Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Kementerian Hukum.
Anggi Tondi Martaon • 19 July 2025 12:48
Jakarta: Kementerian Hukum mengesahkan pembentukan 80 ribu Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Hal itu dilakukan menjelang pengesahan KMP yang akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
“Beberapa hari menjelang peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengesahkan lebih dari 80 ribu atau tepatnya 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juli 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, pengesahan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi. Sebab, pembentukan Koperasi Merah Putih melibatkan lintas kementerian lembaga.
"Ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementrian Koperasi, Kepolisian, TNI/Polri dan Pemda setempat“ sebut dia.
Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyebutkan pendirian Koperasi Merah putih ini adalah salah satu bagian dari mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Yakni, untuk mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi.
“Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi landasan strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan," ungkap dia.
Baca juga:
Ditjen AHU Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Jelang Peluncuran oleh Presiden Prabowo |