Konferensi pers Pemkab Kotawaringin Barat. Istimewa.
Arga Sumantri • 25 August 2025 15:28
Jakarta: Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkait perkara gugatan aset lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru. Pemkot akan menempuh jalur banding.
"Pemerintah Kotawaringin Barat belum menyerah dan tetap akan berjuang untuk mengajukan banding pada putusan tersebut yang ditujukan kepada pihak-pihak lembaga terkait," ujar Wakil Bupati Kobar, Suyanto, dalam keterangannya Senin, 25 Agustus 2025.
Suyanto menyebut putusan tersebut sebagai kabar duka bagi masyarakat. Khususnya, para petani yang selama ini menaruh harapan besar pada keberadaan lahan tersebut.
Menurutnya, banyak dokumen hukum kuat yang seakan diabaikan dalam putusan ini. Mulai dari Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974, dokumen resmi dari Dinas Pertanian, hingga putusan Mahkamah Agung RI tahun 2015 silam.
"Demplot lahan ini harusnya bisa menjadi lahan pertanian yang mendukung program ketahanan pangan, dan membantu mensejahterakan petani," tegas Suyanto.
Menurut dia, seharusnya putusan tata usaha negara hanya bisa dianulir oleh pengadilan tata usaha negara, bukan oleh pengadilan negeri. Ia membuka kemungkinan adanya langkah hukum lain terhadap pihak-pihak yang dinilai mencederai rasa keadilan.
"Tidak menutup kemungkinan sepanjang sesuai UUD kami akan membuat atas pihak-pihak yang mencederai keadilan dan pemanfaatan hukum," ujar Suyanto.
Baca juga: Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap, Kemendagri Masih Tunggu Laporan |