Israel Kuasai 63 Situs Arkeologi Palestina di Tepi Barat, ARIJ: Upaya Hapus Identitas

Militer Israel klaim 63 situs arkeologi Palestina di Tepi Barat sebagai “situs warisan Israel.” Foto: Anadolu

Israel Kuasai 63 Situs Arkeologi Palestina di Tepi Barat, ARIJ: Upaya Hapus Identitas

Muhammad Reyhansyah • 21 August 2025 19:05

Nablus: Sebuah lembaga riset Palestina, Applied Research Institute–Jerusalem (ARIJ), pada Rabu, 20 Agustus 2025 melaporkan bahwa militer Israel telah menetapkan 63 situs arkeologi Palestina di Tepi Barat sebagai “situs warisan Israel.”

ARIJ menegaskan langkah tersebut merupakan pelanggaran nyata hukum internasional sekaligus ancaman langsung terhadap identitas nasional Palestina.

Mengutip dari Anadolu, Kamis, 21 Agustus 2025, laporan bertajuk “Archaeological Sites in Nablus Governorate: An Open Arena for Israeli Confiscation Plans” itu mengungkap bahwa klasifikasi baru tertuang dalam buku perintah militer yang ditandatangani Brigjen Moti Almoz, Kepala Administrasi Sipil Israel di Tepi Barat.

Dari 63 situs, 59 berada di wilayah Nablus, tiga di Ramallah, dan satu di Salfit. ARIJ menyebut penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari kebijakan sistematis Israel untuk menguasai warisan budaya Palestina.

Mayoritas situs yang ditetapkan sebagai “Israel” berada di dekat outpost, permukiman, dan situs kolonial Israel, terutama di Nablus.

ARIJ menilai langkah tersebut bertujuan membentuk ulang identitas warisan Palestina agar sesuai dengan narasi Israel.

Menurut ARIJ, otoritas pendudukan Israel sering menggunakan dalih “perlindungan dan konservasi” untuk menguasai lahan Palestina. Namun, pada praktiknya, kawasan itu kemudian dialihfungsikan bagi permukiman ilegal, pos militer, hingga fasilitas wisata dan rekreasi yang hanya menguntungkan pemukim Israel.

Hingga kini, Israel telah menetapkan lebih dari 2.400 situs arkeologi Palestina di Tepi Barat sebagai situs “Israel.”

Data Palestina mencatat jumlah pemukim ilegal di Tepi Barat mencapai sekitar 770.000 orang pada akhir 2024, tersebar di 180 permukiman dan 256 pos outpost.

Sejak Oktober 2023, sedikitnya 1.014 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 terluka akibat serangan pasukan Israel dan pemukim bersenjata di Tepi Barat.

Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini hukumnya Juli lalu menegaskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal, serta menyerukan pembongkaran seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)