Konferensi pers Polrestabes Medan terkait kasus kebakaran rumah hakim.
Lukman Diah Sari • 21 November 2025 17:17
Medan: Polrestabes Medan menetapkan empat tersangka dalam kasus kebakaran rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Kompleks Taman Harapan Indah Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara pada 4 November 2025. Puluhan saksi hingga kamera pengawas diperiksa untuk mengungkap kasus kebakaran itu.
"Pemeriksaan saksi sebanyak 48 orang," ujar ujar Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn dalam konferensi pers, di Medan, Jumat, 21 November 2025. dalam Breaking News Metro TV.
Konferensi pers Polrestabes Medan terkait kasus kebakaran rumah hakim.
Polisi memastikan pembakaran itu dilakukan secara sengaja berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, CCTV, dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Calvijn menerangkan dari empat tersangka, salah satunya merupakan mantan sopir Hakim Khamozaro.
"Ada unsur sakit hati tersangka, sampai dengan puncaknya kejadian ini (kebakaran) yang bersangkutan sudah keluar dan merencanakan pembakaran dan pencurian," ujar Calvijn.
?
Kronologi Singkat
Pembakaran terjadi pada 4 November 2025. Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka memasuki kompleks perumahan pukul 10.17 WIB dan keluar pukul 10.32 WIB. Dalam rentang 15 menit tersebut, pelaku mencuri perhiasan di kamar utama dan kemudian membakar rumah.
Setelah mencuri perhiasan, pelaku menyiram area kamar dengan bahan bakar dan menyalakan api di beberapa titik untuk memastikan rumah terbakar.
Dari hasil pencurian, tersangka menjual perhiasan secara bertahap ke beberapa toko emas dan memperoleh uang ratusan juta rupiah. Sebagian diberikan kepada tersangka lain untuk tutup mulut, sementara sebagian lagi digunakan untuk keperluan pribadi.
"14 November tersangka satu berhasil diringkus berserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna, ada motor, cincin yang diserahkan kepada istri tersangka dan hasil uang sebanyak sekitar 200 juta," jelas dia.