Fakta-fakta Jantung WNA Asal Australia Tertinggal di RSUP Sanglah Denpasar

Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr I Made Dharma Jaya. MI

Fakta-fakta Jantung WNA Asal Australia Tertinggal di RSUP Sanglah Denpasar

Media Indonesia • 24 September 2025 15:33

Denpasar: Kasus tertinggalnya organ jantung seorang WNA asal Australia bernama Byron James Dumschat (BJD) di RSUP Ngoerah Denpasar terus bergulir. BJD adalah WNA Australia yang ditemukan meninggal dunia di kolam renang di sebuah villa di kawasan Legian, Kuta Bali Juni 2025 lalu.

Atas permintaan penyidik untuk mengungkap misteri meninggalnya BJD, maka pihak RSUP Sanglah melakukan autopsi. Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr I Made Dharma Jaya mengatakan, autopsi terhadap BJD dilakukan pada 4 Juni 2025.

"Ini adalah autopsi forensik atau otopsi medikolegal atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara. Bila atas permintaan penyidik maka sesuai amanat UU, kita wajib melakukannya.  Secara teknis autopsi dilakukan sesuai dengan SOP dan sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh dan atau sampel organ atau jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan atau patologi anatomi serta analisis toksikologi bila ada indikasi medis seperti itu," ujar Made di Denpasar, Rabu, 24 September 2025.

RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus ini yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung.

"Bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi  pada pelaksanaan otopsi terhadap BJD. Jantungnya sudah dikembalikan ke Australia dan sudah diselesaikan dengan baik," ujar Made.

Bukan hanya membantah isu jual beli organ tubuh manusia. Pihaknya RSUP Ngoerah Denpasar juga menegaskan, untuk organ jantung, bukan hanya untuk jual beli. Untuk kepentingan pendidikan harus berasal dari organ yang hidup atau minimal batang otak dari indung semang yang masih aktif.

Ia menjelaskan, organ atau sampel organ, sampel jaringan atau cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi ataupun Visum et Repertum.

Pada kasus tertentu, jantung perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat di mana kelainan di jantung ditemukan tidaklah mudah. Mengeraskan atau fiksasi jaringan utuh jelas memerlukan waktu jauh lebih panjang daripada sampel organ. 

Proses ini kemudian berlanjut hingga akhirnya organ atau sampel organ tersebut dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis. Proses tersebut harus diakui membutuhkan waktu yang tidak pendek, yaitu sekitar 1 bulan. Akurasi dan ketelitian  dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemeriksaan forensik, sejak dimulainya pemeriksaan pertama hingga selesai diterbitkannya laporan autopsi ataupun Visum et Repertum.

Sementara Kepala Instalasi Forensik RSUP Ngoerah Denpasar Dr Kunthi Yulianti menjelaskan, setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik BJD sudah dikembalikan.
Repatriasi atau pengembalian jantung BJD dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia. Hal ini disebabkan karena waktu lebih panjang yang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi.

"Persoalan ini sesungguhnya sudah dijelaskan ke pihak keluarga BJD dan pihak keluarga sudah memakluminya. Persoalan ini sudah selesai sekitar akhir Juli 2025 kemarin. Tetapi kenapa sekarang baru diributin dan viral lagi. Sementara antara RSUD Ngoerah Denpasar tidak ada masalah. Jadi kami tidak bisa memuaskan semua pihak dalam kasus ini. Intinya kami sudah bekerja sesuai SOP," ujar Kunthi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)