Pakar: Pencurian Avtur Harus Ditindak Tegas

Ilustrasi pengisian avtur. Foto: Dokumen Pertamina

Pakar: Pencurian Avtur Harus Ditindak Tegas

Achmad Zulfikar Fazli • 14 February 2025 20:30

Jakarta: Pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Juwari, menegaskan pencurian avtur di Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatra Utara, harus ditindak tegas. Aksi tersebut tak hanya mengancam nyawa manusia, namun keselamatan penerbangan, pencemaran terhadap air laut, dan merugikan negara. 

“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya saat melubangi pipa, tidak terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya bisa celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Menurut Juwari, aksi melanggar hukum tersebut juga berdampak serius terhadap penerbangan. Tidak hanya terhadap keselamatan, tetapi mengganggu jadwal penerbangan. 

“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan dia membahayakan, dari sisi keamanan dia tidak aman, dari sisi lingkungan, dari sisi ekonomi angkutan, dan seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari. 

Belum lagi kerugian yang harus diderita Pertamina. Tidak hanya sejumlah volume avtur yang dicuri. Lebih dari itu, kata Juwari, jika terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali karena terdampak pada asetnya. Kemudian, berimbas pada keuangan negara, karena Pertamina adalah BUMN.

“Jadi dampaknya memang sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini tidak terjadi lagi,” ujar Juwari. 
 

Baca Juga: 

Pengembangan Bioavtur dari Minyak Jelantah Dinilai Mendukung Swasembada Energi


Sementara itu, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir menilai aksi pencurian ini sangat berbahaya. Selain itu, aksi tersebut sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN.

“Makanya menurut saya, ini perbuatan yang biadab,” kata Inas. 

Inas berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukan hanya menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi bisa menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan.

“Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.

Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Sindikat ini mencuri bahan bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)