Polisi Tangkap Pelajar Terlibat Duel yang Tewaskan 1 Orang

Seorang pelajar sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Semarang APW,18, tewas dengan luka parah akibat senjata tajam. Dokumentasi/ Media Indonesia

Polisi Tangkap Pelajar Terlibat Duel yang Tewaskan 1 Orang

Media Indonesia • 14 February 2025 22:11

Semarang: Polisi menangkap pelajar SMK di Semarang Muhammad Rizki,18, tersangka dalam aksi duel dengan korban APW,17, pelajar SMK lainnya hingga meninggal. Korban tewas usai terkena sabetan senjata tajam setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Betul, ditangkap petugas di Cepiring, Kabupaten Kendal ketika tersangka pulang dari pelariannya ke Slawi , Kabupaten Tegal usai duel menggunakan senjata tajam clurit cirbek hingga mengakibatkan korban meninggal," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes M Syahduddi, Jumat, 14 Februari 2025.

Muhammad Rizki, merupakan warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Sedangkan korban APW, warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

"Kedua sekolah mereka sering terlibat tawuran," tambahnya.

Menurut Syahduddi, peristiwa duel dua pelajar tersebut, berawal dari ketika tersangka mengirimkan pesan tantangan kepada korban lewat direct message (DM) Instagram pada Rabu, 12 Februari sekitar pukul 16.00 WIB. Korban menyanggupi tantangan tersebut, hingga keduanya aktif  berkomunikasi dan janjian perkelahian satu lawan satu.
 

Baca: Satu Pelajar SMK di Kota Semarang Tewas Setelah Terlibat Duel

Keduanya melangsungkan perkelahian tersebut di lokasi kejadian. Bahkan sebelumnya kedua pelajar beda sekolah tersebut tetap aktiif berkomunikasi untuk mengabarkan posisi masing-masing, hingga setelah bertemu dilanjutkan dengan adu senjata.

Duel tersebut juga diatur dalam dua babak. Di mana pada babak pertama terjadi empat kali saling adu senjata hibgga satu di antaranya mengenai jari korban. Kemudian dilanjutkan dengan babak kedua juga terjadi saling sabet senjata hingga mengenai pinggang sebelah kiri korban. 

"Korban kemudian mundur dan teman korban datang untuk menyelamatkan," imbuhnya.

Tersangka berhenti menyerang korban, ujar Syahduddi, bahkan tersangka sempat bersalaman dengan salah satu teman korban sebagai tanda pertarungan berhenti, kemudian korban dilarikan rumah sakit sedangkan tersangka bersembunyi di rumah temannya di Slawi. 

"Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)