Thailand Tindak Penyelundupan Ganja oleh Turis Asing

Thailand akan tindak warga asing yang menyelundupkan ganja. Foto: The Bangkok Post

Thailand Tindak Penyelundupan Ganja oleh Turis Asing

Fajar Nugraha • 23 May 2025 05:17

Bangkok: Pemerintah Thailand menyatakan akan memperketat regulasi terkait penjualan ganja menyusul lonjakan kasus penyelundupan oleh wisatawan asing dalam beberapa bulan terakhir. Langkah ini diambil setelah sejumlah kasus penangkapan dan penyitaan ganja di bandara internasional memicu kekhawatiran mengenai lemahnya pengawasan sejak dekriminalisasi tanaman tersebut pada 2022.

Melansir dari Asahi Shimbun, Kamis 22 Mei 2025, Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja, mendorong pertumbuhan sektor pertanian dan pariwisata serta menjamurnya ribuan toko penjual ganja. Namun, ketiadaan regulasi ketat telah menimbulkan kekhawatiran publik, terutama terkait akses anak-anak terhadap ganja dan meningkatnya kasus kecanduan.

Menteri Kesehatan Thailand, Somsak Thepsutin, dalam konferensi pers Rabu 21 Mei 2025, menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan toko hanya menjual ganja kepada pelanggan dengan resep medis. Ia menegaskan bahwa membawa ganja keluar dari Thailand tanpa izin resmi tetap merupakan pelanggaran hukum.

Pejabat bandara mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus penyelundupan yang terdeteksi melibatkan warga asing, khususnya dari India dan Inggris. Dalam beberapa pekan terakhir, dua perempuan muda asal Inggris ditangkap di Georgia dan Sri Lanka karena diduga mencoba menyelundupkan ganja yang dibawa dari Thailand, menurut laporan media Inggris.

Pemerintah Inggris mencatat bahwa operasi gabungan dengan otoritas Thailand pada Februari lalu berhasil menyita lebih dari dua ton ganja dari penumpang pesawat. Sejak Juli tahun lalu, lebih dari 50 warga negara Inggris ditangkap di Thailand karena percobaan penyelundupan ganja.

Selain itu, otoritas Inggris melaporkan lonjakan signifikan pengiriman ganja dari Thailand ke Inggris melalui pos sejak diberlakukannya dekriminalisasi.

Pada Maret lalu, otoritas imigrasi dan kepolisian Thailand menyita 22 koper berisi 375 kilogram ganja di Bandara Internasional Pulau Samui. Sebanyak 13 warga asing, mayoritas berkewarganegaraan Inggris ditangkap dalam operasi tersebut. 

Menurut penyelidikan, para pelaku direkrut untuk bepergian ke Thailand sebagai turis dan menerima koper berisi ganja di tempat penginapan yang telah ditentukan. Mereka kemudian diarahkan untuk terbang ke Singapura dan selanjutnya menuju Inggris, di mana mereka dijanjikan imbalan sebesar 2.000 poundsterling atau sekitar Rp43,8 juta setelah berhasil menjalankan misi penyelundupan tersebut.

Ketegangan internal juga muncul dalam koalisi pemerintahan Thailand, di mana Partai Pheu Thai yang berkuasa berjanji akan mengkriminalisasi kembali ganja, namun menghadapi penolakan dari partai mitra yang mendukung kebijakan dekriminalisasi sebelumnya. Dengan meningkatnya tekanan publik dan keterlibatan lintas negara, pemerintah Thailand kini berada di bawah tekanan untuk meninjau kembali arah kebijakan narkotikanya.


(Muhammad Reyhansyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)