Korupsi Kredit Usaha Bank Jepara Artha, Nama 2 Saksi Dicatut Tersangka

Ilustrasi KPK/Metro TV/Candra

Korupsi Kredit Usaha Bank Jepara Artha, Nama 2 Saksi Dicatut Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 22 February 2025 21:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha di Bank Jepara Artha. Sebanyak dua saksi mengaku namanya dicatut oleh tersangka.

“Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi (sebagai debitur) yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kredit dari bank,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Februari 2025.

Kedua saksi yakni WTW dan BAPP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah wiraswasta Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra.
 

Baca: KPK bakal Jemput 4 Saksi Korupsi Kredit Usaha Bank Jepara Artha

“Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta,” ucap Tessa.

Tessa enggan memerinci sosok tersangka yang mencatut nama dua saksi itu. Informasi mendetail dibuka saat penahanan.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)