Kuota Haji Khusus 2025 Terisi Penuh, Cek Nama Anda di Sini

Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa

Kuota Haji Khusus 2025 Terisi Penuh, Cek Nama Anda di Sini

Ihfa Firdausya • 23 February 2025 15:27

Jakarta: Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus. Proses pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus sudah berakhir dan seluruh kuota haji khusus terisi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief memerinci 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama pada 24 Januari-7 Februari 2025. Sisanya 1.838 jemaah mengisi kuota di tahap kedua pada 14-21 Februari 2025.

“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” ujar Hilman Latief dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 23 Februari 2025.

Informasi tersebut bisa diakses di laman https://kemenag.go.id/informasi/daftar-nama-jemaah-haji-khusus-tahun-1446-h-2025-m--dan-pelaporan-jemaah-haji-khusus-lunas-tunda-serta--pengajuan-penggantian-jemaah-haji-khusus-lunas-tunda.

“Informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini,” ujar dia.
 

Baca Juga:

4.003 Calon Haji di Sulsel Belum Melunasi Bipih


Hilman menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi dan membatalkan atau menunda keberangkatan. Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat.

Pertama, penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama. Kedua, penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat dua tahun sejak 22 Januari 2025.

“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025. PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)