Ilustrasi pertambangan. Dokumen MI
Achmad Zulfikar Fazli • 21 February 2025 10:41
Jakarta: Keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Minerba diapresiasi. Salah satunya mengenai perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, mengatakan pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan koperasi bisa menunjang perputaran ekonomi nasional dan menaikkan daya ekonomi yang selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya sepakat kalau mereka sumber dayanya menunjang untuk mengelola tambang. Ini undang-undang [minerba akan bikin] ekonomi bakal bagus,” kata Kristian dalam diskusi ekonomi Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung, Kamis, 20 Februari 2025.
Kristian mengatakan upaya pemerintah memberdayakan UMKM dalam mengelola tambang harus diapresiasi. Namun, pemerintah juga memilah UMKM mana saja yang layak mendapatkan konsesi. Sebab, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana dulu lah. Ada porsinya dan itu enggak bisa,” kata dia.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Pelibatan Masyarakat Adat dalam Pertambangan |