DPR Tegaskan Pelibatan Masyarakat Adat dalam Pertambangan

Wakil Ketua DPR Adies Kadir/Medcom.id/Fachri

DPR Tegaskan Pelibatan Masyarakat Adat dalam Pertambangan

Fachri Audhia Hafiez • 20 February 2025 16:30

Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan. Hal ini sesuai dalam ketentuan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” ujar Adies melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Februari 2025.

Adies mengatakan pemerintah juga bakal didorong memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.
 
“Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,” kata Adies.
 

Baca: UKM dan Koperasi Bisa Garap Tambang, Pemerintah Dinilai Perlu Beri Pendampingan

Dalam revisi UU Minerba, kata dia, ada pasal yang mengatur pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Mereka akan diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program-program pengembangan ekonomi dan sosial.
 
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menekankan dalam prosesnya, pemilik IUP dan IUPK akan diminta melakukan konsultasi. Melalui menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.

Dia juga menepis revisi UU Minerba dilakukan tidak benar tergesa-gesa. Pembahasan di DPR telah melibatkan seluruh unsur masyarakat.

“Kemudian juga adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi. Jadi tidak serta merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibentuk,” ucap dia.

Revisi UU Minerba telah disepakati DPR menjadi undang-undang. Beleid revisi itu memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sepakat merevisi beleid ini untuk menguatkan aturan tersebut.

Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola hasil tambang. Namun, berdasarkan rapat panja, kampus hanya sebagai penerima manfaat dari hasil kelola tambang.

Pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)