Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI
Tri Subarkah • 15 April 2025 23:33
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru. Yakni, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY. Yang bersangkutan sebagai social security legal Wilmar Group," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar
Tersangka baru itu berinisial MSY selaku social security legal Wilmar Group, satu dari dua terdakwa korporasi selain Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Hal itu diumumkan Qohar pada Selasa, 15 April 2025, malam di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Baca: Kejagung Usut Tersangka Lain Dugaan Suap Vonis CPO |