Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas Kasus CPO

Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas Kasus CPO

Tri Subarkah • 15 April 2025 23:33

Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru. Yakni, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY. Yang bersangkutan sebagai social security legal Wilmar Group," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar

Tersangka baru itu berinisial MSY selaku social security legal Wilmar Group, satu dari dua terdakwa korporasi selain Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Hal itu diumumkan Qohar pada Selasa, 15 April 2025, malam di Kompleks Kejagung, Jakarta.
 

Baca: Kejagung Usut Tersangka Lain Dugaan Suap Vonis CPO

Total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah delapan orang. Pada Sabtu, 12 April 2025, malam, Kejagung mengumumkan empat tersangka awal, yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto.

Berikutnya pada Minggu, 13 April 2025, penyidik JAM-Pidsus kembali menersangkakan tiga orang hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya adalah majelis hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)