Kadin-Inaplas Girang Pemerintah Lanjutkan Kebijakan HGBT

Ilustrasi industri petrokimia. Foto: Istimewa.

Kadin-Inaplas Girang Pemerintah Lanjutkan Kebijakan HGBT

Husen Miftahudin • 2 March 2025 20:14

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) dengan skema baru bagi tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sebanyak 253 pengguna industri kini dapat menikmati kebijakan harga gas bumi yang lebih kompetitif.

Keberlanjutan kebijakan HGBT ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandatangani keputusan ini pada Rabu (26/2), sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD7 per MMBTU dan untuk bahan baku sebesar USD6,5 per MMBTU," ujar Bahlil dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 2 Maret 2025.

Kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku industri. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Saleh Husin mengatakan, keputusan ini memberikan kepastian bagi industri dan mendorong daya saing nasional.

"Kami dari Kadin Indonesia menyambut baik kebijakan HGBT yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi industri dan mendorong daya saing nasional," sebut dia.

Saleh menilai Keputusan Menteri ESDM itu sangat besar manfaatnya bagi sektor industri yang bergantung pada gas bumi. "Tentu manfaatnya sangat besar bagi industri manufaktur dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan memperkuat daya saing nasional," tuturnya.

"Selain itu dalam rangka mendukung penggunaan energi hijau yang bersih dan ramah lingkungan, juga agar produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk yang sama dari negara lain terutama negara kawasan ASEAN yang menjadi pesaing kita," tambah Saleh.

Lebih lanjut, Saleh berharap agar insentif ini diperluas ke sektor industri lain yang terdampak biaya energi tinggi serta diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas dan Trade Remedies.

Menurutnya, dengan langkah ini, industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dari gempuran produk impor murah, khususnya dari Tiongkok, ASEAN, dan negara lainnya, sehingga target pertumbuhan ekonomi delapan persen dapat lebih mudah tercapai.

"Kami, para pelaku industri dalam negeri, harus dan wajib mendukung kebijakan dan visi Presiden Prabowo dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen. Salah satu langkah untuk mencapainya adalah dengan memastikan industri dalam negeri tumbuh setidaknya 10 persen," aku dia.

Saat ini, kontribusi industri manufaktur terhadap PDB nasional masih sekitar 19 persen, padahal idealnya harus melebihi 29 persen. "Untuk itu, kedepannya kami sangat berharap agar industri penerima manfaat HGBT ini diperluas sehingga produk dari industri dalam negeri kita mempunyai daya saing yang kuat," tegas Saleh.
 

Baca juga: Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Hilirisasi Petrokimia dan Gas Dikebut
 

Tingkatkan daya saing petrokimia di tingkat global


Senada, Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Edi Rivai juga mengapresiasi kebijakan ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan jajaran pemerintah atas kebijakan yang mendukung keberlanjutan industri petrokimia nasional.

"Keputusan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kepastian berusaha bagi industri serta meningkatkan daya saing sektor petrokimia nasional di tengah persaingan global," pede dia. 

Menurut Edi, kebijakan ini membantu industri petrokimia Indonesia menjadi lebih kompetitif, terutama dalam menghadapi kondisi over-supply bahan baku dari pasar internasional. Dengan harga gas yang lebih kompetitif, industri petrokimia nasional dapat bersaing dengan produsen dari negara-negara yang memiliki harga energi lebih rendah, seperti Timur Tengah, Amerika Serikat, dan Tiongkok, serta negara-negara dalam perjanjian perdagangan bebas (FTA).

Edi juga menambahkan kebijakan ini berpotensi meningkatkan ekspor produk petrokimia Indonesia, menggantikan impor, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Namun, ia berharap pemerintah juga dapat memperkuat pengendalian bahan baku dan barang jadi yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, agar tidak terganggu oleh impor murah dan praktik perdagangan tidak sehat.

"Kami berharap pemerintah khususnya, Kementrian Perindustran dan Kementerian Perdagangan juga dapat memperkuat kebijakan pengendalian bahan baku dan barang jadi yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri seperti bahan baku plastik LLDPE, Polypropylene, PVC, dan Polystyrene dari gempuran barang impor murah dan praktik unfair trade," pintanya.

Hal ini, jelas dia, dapat dilakukan melalui skema usulan baru Neraca Komoditas dan dukungan kelancaran Trade Remedies yang diusulkan Inaplas terhadap penyelidikan anti dumping PP dan safeguard LLDPE sedang berlangsung di KADI dan KPPI Kementerian Perdagangan, sehingga industri dalam negeri mendapatkan perlindungan yang adil dan mampu berkembang lebih pesat.

Adapun penetapan HGBT ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri, yang sebelumnya menerima harga gas bumi dalam kisaran USD6,75 hingga USD7,75 per MMBTU. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang bertujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah mengharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kestabilan harga produk dalam negeri agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)