Nilai Fraud Dana Pensiun Jiwasraya Hasil Audit BPKP Rp257 Miliar

Ilustrasi Gedung Jiwasraya. Foto: dok MI/Ramdani.

Nilai Fraud Dana Pensiun Jiwasraya Hasil Audit BPKP Rp257 Miliar

Media Indonesia • 7 February 2025 14:33

Jakarta: Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan fraud sebesar Rp257 miliar dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya menyebabkan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) terancam tidak menerima dana pensiun 100 persen.

Angka tersebut, kata Lutfi, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024. Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis, 6 Februari 2025.

Melansir Media Indonesia, Jumat, 7 Februari 2025, Lutfi mengungkapkan sejak 2003, kondisi DPPK Jiwasraya telah terjadi defisit sampai 2012.

"Permasalahan yang terjadi di DPPK sebenarnya sejak 2003, sudah terjadi defisit. Kalau kita lihat di tabel, dari 2003 defisit sampai 2012," kata Lutfi.

Kemudian secara tiba-tiba, mulai 2013 kondisi keuangan DPPK Jiwasraya membaik. Namun, kondisi itu janggal. Berdasarkan hasil audit BPKP, terdapat arahan untuk menggunakan investasi bermasalah pada 2012.

"Nah di 22 Februari 2012, itu ada arahan investasi dari Dewan Pengawas DPPK, dalam hal ini isi arahannya investasi instrumen bermasalah, diperintahkan kita menggunakan investasi instrumen bermasalah. Kedua, penjualan saham pada harga yang diperoleh," jelas Lutfi.

Menurutnya, arahan itu janggal, apalagi menjual saham dengan harga saat diperoleh sudah tidak sesuai ketentuan. Kala itu juga terdapat penyediaan uang tunai Rp25 miliar.

Masih di tahun yang sama, pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya melibatkan Treasure Fund Investama (TFI) untuk mengelola aset DPPK. Setelah ditelusuri, TFI terafiliasi dengan terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

"TFI ini kalau ditelusuri lebih dalam, itu terafiliasi dengnan Heru Hidayat. Isi perjanjiannya, TFI mengelola portofolio DPPK, dana kelolaannya itu saham Rp56 miliar tadi 69 emiten, obligasi Rp900 juta, dan cash Rp25 miliar," ungkap dia.


Ilustrasi Gedung Jiwasraya. Foto: dok MI/Ramdani.

 

Baca juga: Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, Ini Kata DPR
 

Transaksi tukar saham dengan 3 emiten


Kemudian, terdapat transaksi tukar saham dengan tiga emiten yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE). Lagi-lagi, emiten itu terafiliasi dengan Heru Hidayat.

"Ternyata aset yang dilepas 66 emiten sebesar Rp45 miliar, obligasi Infoasia Rp962 juta, dan cash Rp25 miliar. Tiga saham ini dari 2012 sampai 2019 dilakukan sama dengan yang dilakukan oleh induk di Jiwasraya, sama persis. Jika di induk Jiwasraya jual, di bawah jual, induk di atas lepas, di bawah lepas," tutur dia.

Berdasarkan hasil audit BPKP, semua transaksi itu bermasalah, tanpa analisa, terlebih melibatkan transaksi saham yang disuspend hingga tidak tercatat di bursa. Saham yang secara tiba-tiba bertambah juga ada, padahal tidak ada catatan transaksi.

Dengan transaksi yang bermasalah itu, aset DPPK positif pada 2013-2018. Padahal di baliknya terjadi transaksi bermasalah. Akhirnya temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp257 miliar.

"Jadi kalau dilihat grafiknya sampai 2018 positif kelihatan asetnya meningkat, sebenarnya itu transaksi yang dilakukan oleh bandar ya, oleh Tjokro, Hartono, dan Heru Hidayat. Jadi memang mirroring sekali dengan di Jiwasraya. Berdasarkan hasil audit BPKP terjadi fraud di pengelolaan," ujar dia.

Sebagai informasi, Jiwasraya bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga terdapat DPPK. Sebelumnya, Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan Jiwasraya sudah bermasalah sejak 2006. Jiwasraya disebut memoles dan memanipulasi laporan keuangan sejak 2006.

Dalam kasus itu, tiga petinggi Jiwasraya telah ditangkap dan dijatuhi penjara seumur hidup. Petinggi Jiwasraya di antaranya, mantan Direktura Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Terpidana lain dalam kasus Jiwasraya yang sudah dijatuhi hukuman adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)