Ilustrasi Gedung Jiwasraya. Foto: dok MI/Ramdani.
Media Indonesia • 7 February 2025 14:33
Jakarta: Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan fraud sebesar Rp257 miliar dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya menyebabkan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) terancam tidak menerima dana pensiun 100 persen.
Angka tersebut, kata Lutfi, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024. Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis, 6 Februari 2025.
Melansir Media Indonesia, Jumat, 7 Februari 2025, Lutfi mengungkapkan sejak 2003, kondisi DPPK Jiwasraya telah terjadi defisit sampai 2012.
"Permasalahan yang terjadi di DPPK sebenarnya sejak 2003, sudah terjadi defisit. Kalau kita lihat di tabel, dari 2003 defisit sampai 2012," kata Lutfi.
Kemudian secara tiba-tiba, mulai 2013 kondisi keuangan DPPK Jiwasraya membaik. Namun, kondisi itu janggal. Berdasarkan hasil audit BPKP, terdapat arahan untuk menggunakan investasi bermasalah pada 2012.
"Nah di 22 Februari 2012, itu ada arahan investasi dari Dewan Pengawas DPPK, dalam hal ini isi arahannya investasi instrumen bermasalah, diperintahkan kita menggunakan investasi instrumen bermasalah. Kedua, penjualan saham pada harga yang diperoleh," jelas Lutfi.
Menurutnya, arahan itu janggal, apalagi menjual saham dengan harga saat diperoleh sudah tidak sesuai ketentuan. Kala itu juga terdapat penyediaan uang tunai Rp25 miliar.
Masih di tahun yang sama, pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya melibatkan Treasure Fund Investama (TFI) untuk mengelola aset DPPK. Setelah ditelusuri, TFI terafiliasi dengan terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
"TFI ini kalau ditelusuri lebih dalam, itu terafiliasi dengnan Heru Hidayat. Isi perjanjiannya, TFI mengelola portofolio DPPK, dana kelolaannya itu saham Rp56 miliar tadi 69 emiten, obligasi Rp900 juta, dan cash Rp25 miliar," ungkap dia.
Ilustrasi Gedung Jiwasraya. Foto: dok MI/Ramdani.
Baca juga: Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, Ini Kata DPR |