Graffiti seruan para buruh untuk bersatu di Filipina. (Vidar/Street Art Utopia)
Riza Aslam Khaeron • 30 April 2025 18:06
Jakarta: Menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, perhatian dunia kembali tertuju pada kondisi para pekerja di berbagai negara. Perlindungan hak buruh menjadi indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi, keadilan sosial, dan supremasi hukum suatu negara.
Laporan World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2024 menampilkan sejumlah negara yang menonjol dalam penegakan hukum dan jaminan hak-hak dasar, termasuk hak buruh.
Berdasarkan indikator "Fundamental Rights"—khususnya sub-faktor 4.8 yang mengukur perlindungan terhadap kebebasan berserikat, hak untuk berunding bersama, serta kebebasan dari diskriminasi dan kerja paksa—berikut tujuh negara dengan kondisi hak buruh terbaik.
1. Denmark
Dengan skor hak buruh 0,93, Denmark menduduki peringkat pertama dalam Rule of Law Index 2024. Negara ini dikenal memiliki serikat buruh yang sangat aktif, sistem perundingan bersama yang kuat, serta perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap pekerja. Ketatnya penegakan hukum ketenagakerjaan menjadikan Denmark sebagai teladan dalam hal perlindungan hak-hak buruh.
2. Norwegia
Di posisi kedua, Norwegia mencetak skor 0,90. Negara ini memastikan hak buruh melalui sistem hukum yang transparan, lembaga independen yang berfungsi efektif, serta regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja. Negara Skandinavia ini juga dikenal karena keadilan sosial yang tinggi dan keseimbangan kekuatan antara pengusaha dan buruh.
3. Antigua dan Barbuda
Antigua dan Barbuda mencatat skor 0,85 dalam indikator hak-hak fundamental buruh, termasuk perlindungan hak buruh. Negara ini menunjukkan kinerja tinggi dalam aspek kebebasan berserikat, anti-diskriminasi, serta kebebasan berorganisasi.
Meskipun ukurannya kecil dan ekonominya terbatas, sistem hukum negara ini mampu menjamin hak-hak pekerja secara substansial dan konsisten, termasuk pekerja sektor informal.
4. Jerman
Jerman, dengan skor 0,83, berada di posisi keempat. Negara ini memiliki dewan kerja (works council) yang berfungsi sebagai perwakilan resmi buruh di tempat kerja. Perlindungan terhadap hak-hak buruh, termasuk jam kerja, upah minimum, dan cuti, diatur dengan sangat rinci oleh undang-undang nasional dan kebijakan Uni Eropa.
5. Finlandia
Finlandia memperoleh skor 0,82 dan menempati posisi kelima secara global. Sistem tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha telah berhasil membentuk kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan inklusif. Negara ini juga mencatat angka pelanggaran buruh yang sangat rendah.
6. Swedia
Swedia berada di peringkat keeenam dengan skor 0,82. Negara ini menjamin kebebasan berserikat dan memiliki sistem perundingan bersama yang efisien. Selain itu, Swedia menyediakan perlindungan hukum yang kuat untuk pekerja migran dan buruh kontrak.
7. Belanda
Belanda, juga dengan skor 0,81, menempati posisi ketujuh. Negara ini dikenal dengan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungan industrial. Buruh memiliki akses terhadap jalur hukum yang efisien dan ada perlindungan luas bagi hak-hak pekerja perempuan dan pekerja paruh waktu.
Berdasarkan laporan World Justice Project 2024, negara-negara dengan skor tinggi dalam aspek supremasi hukum dan hak fundamental umumnya juga menonjol dalam perlindungan hak buruh. Negara-negara seperti Denmark, Norwegia, dan Finlandia menunjukkan bahwa perlindungan menyeluruh terhadap pekerja dapat dicapai melalui sistem hukum yang kuat, partisipasi sosial yang tinggi, dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.