Garda Nasional bersiaga di jalanan kota Los Angeles, AS. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 7 October 2025 13:00
Washington: Pemerintah Negara Bagian Illinois dan Kota Chicago mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menghentikan penempatan Pasukan Garda Nasional di wilayah mereka. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Illinois Utara itu menuduh Trump melanggar kedaulatan negara bagian dan berpotensi memicu ketidakstabilan sosial.
Dalam berkas gugatan, pemerintah Illinois menyebut federalisasi Garda Nasional yang dilakukan Trump bertentangan dengan Amendemen Ke-3 dan Ke-10 Konstitusi Amerika Serikat. Langkah tersebut dinilai mengabaikan hak negara bagian dalam mengatur keamanan wilayahnya secara mandiri.
Selain dianggap melanggar konstitusi, kebijakan itu juga dikhawatirkan dapat merusak hubungan antara komunitas dan aparat penegak hukum, menurunkan kepercayaan publik, serta memperburuk ketegangan sosial di kota-kota yang dipimpin oleh Partai Demokrat.
“Penempatan pasukan federal ini ilegal, berbahaya, dan tidak konstitusional. Tindakan Trump telah menimbulkan kerugian serius bagi Illinois,” ujar Jaksa Agung Illinois Kwame Raoul, dikutip dari Anadolu Agency, Selasa, 7 Oktober 2025.
Penasihat Hukum Kota Chicago, Mary Richardson-Lowry, menegaskan keikutsertaan Chicago dalam gugatan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap otonomi pemerintahan lokal.