ilustrasi medcom.id
Roni Kurniawan • 28 October 2025 18:36
Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memulai uji coba penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai November hingga Desember 2025. Kebijakan ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menegaskan WFH akan diterapkan secara terbatas dan bertahap di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik diwajibkan tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
“Tetap melaksanakan kerjanya seperti biasa, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik langsung. Misalnya di laboratorium atau di Samsat, itu tidak bisa WFH,” ujar Dedi Supandi, Selasa, 28 Oktober 2025.

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Dedi menjelaskan mekanisme uji coba yang akan diterapkan. Pada November 2025, para pegawai akan melaksanakan WFH satu hari dalam sepekan, yaitu setiap Kamis. Pada Desember 2025, akan diterapkan sistem 50:50, di mana setengah dari jumlah pegawai bekerja dari rumah dan sisanya tetap bekerja dari kantor.
Dedi memastikan pola ini tidak akan mengganggu pelayanan. “Kepala perangkat daerah wajib memastikan pegawainya tetap bertanggung jawab, terutama untuk layanan publik. Jadi, meski ada WFH, pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal,” tegasnya.
Kebijakan uji coba ini berlaku untuk seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Jabar. Pengecualian hanya diberikan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Berlaku untuk seluruh ASN dan PPPK, kecuali bagi yang pekerjaannya langsung berhubungan dengan layanan publik. Mereka tetap WFO,” pungkas Dedi.