Cara Membuat PBI BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com

Cara Membuat PBI BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Eko Nordiansyah • 28 October 2025 17:17

Jakarta: Di tengah tingginya biaya layanan kesehatan, kepemilikan jaminan seperti BPJS Kesehatan menjadi kebutuhan pokok bagi setiap warga negara Indonesia. Untuk itulah pemerintah menghadirkan program BPJS Kesehatan Gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi yang tidak mampu.

Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat miskin agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan esensial tanpa terbebani biaya iuran. Program ini menyasar masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu secara ekonomi, di mana data utamanya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apa itu PBI BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan gratis adalah program jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan penuh oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mereka yang terdaftar dalam program ini disebut sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pembayaran penuh dari pemerintah memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama. Layanan ini mencakup faskes tingkat pertama seperti Puskesmas hingga rumah sakit rujukan sesuai hak rawat inap kelas 3.

Kriteria penerima PBI BPJS Kesehatan

Pemerintah telah menetapkan beberapa kategori masyarakat yang dianggap layak menerima bantuan iuran. Berikut adalah kategori prioritas yang berhak mendapatkan PBI BPJS:
  1. Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu: Kelompok prioritas utama yang statusnya terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  2. Anak Terlantar: Anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau pengasuh yang mampu secara ekonomi.
  3. Lansia Terlantar: Orang lanjut usia yang hidup sendiri dan tidak memiliki penghasilan tetap.
  4. Penyandang Disabilitas Terlantar: Penyandang disabilitas yang tidak memiliki keluarga atau pekerjaan.
  5. Korban Bencana Alam atau Sosial: Warga terdampak bencana besar yang kehilangan mata pencaharian.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Syarat mengajukan BPJS Kesehatan gratis

Untuk bisa mendapatkan layanan BPJS tanpa membayar iuran, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Proses ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen kependudukan yang sah.

Berikut adalah rincian persyaratan umum yang harus dipenuhi:
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Indonesia.
  • Termasuk dalam kategori tidak mampu secara ekonomi.
  • Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri, atau pernah menunggak dan tidak mampu melunasi.
  • Selain syarat umum, pemohon juga wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut:
  • Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa (jika belum terdaftar di DTKS).
  • Nomor HP aktif yang digunakan untuk verifikasi dan notifikasi.

Cara daftar BPJS Kesehatan gratis

Proses pendaftaran BPJS PBI memiliki dua alur berbeda. Perbedaan alur ini tergantung pada status pendaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran jika pemohon belum terdaftar di DTKS:
  1. Pemohon harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, lalu ke kantor kelurahan atau desa.
  2. Bawa dokumen lengkap (SKTM, KTP, KK) ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
  3. Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan (survei) untuk memastikan kondisi ekonomi calon peserta.
  4. Jika lolos verifikasi, nama pemohon akan dimasukkan ke dalam DTKS untuk diusulkan.
  5. Jika pemohon sudah terdaftar di DTKS, prosesnya akan jauh lebih cepat sebagai berikut:
  6. Datangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk memastikan data Anda masih aktif di DTKS.
  7. Datangi Dinas Sosial dengan membawa KTP dan KK asli untuk pencocokan data.
  8. Jika data dinyatakan layak, Dinsos akan mengusulkan Anda sebagai penerima PBI ke Kementerian Sosial.
  9. Setelah disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kartu peserta secara otomatis.

Hal yang perlu diperhatikan

Setelah mengajukan permohonan, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan BPJS gratis secara berkala. Pengecekan bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, atau situs dtks.kemensos.go.id.

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS PBI. Keuntungan utamanya adalah akses layanan gratis di kelas 3, namun peserta tidak bisa naik ke kelas 2 atau 1 (kecuali membayar selisih biaya sendiri).

Status PBI juga bisa dicabut jika suatu saat peserta dianggap tidak lagi memenuhi syarat atau sudah mampu secara ekonomi. Masyarakat diimbau proaktif mendaftar jika merasa memenuhi kriteria agar jaminan kesehatan dapat diakses saat dibutuhkan. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)