Ilustrasi. Foto: fahum.umsu.ac.id
Husen Miftahudin • 24 October 2025 14:45
Jakarta: Wacana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) Kesehatan mencuat usai pemerintah mengisyaratkan kenaikan tersebut dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
RAPBN) 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilaksanakan apabila pertumbuhan ekonomi nasional menembus level enam persen.
"Ini ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas enam persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat," kata Purbaya di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Purbaya menyatakan pemerintah tengah fokus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian Indonesia agar mencapai target enam persen tersebut. Sehingga kenaikan iuran BPJS belum menjadi fokusnya saat ini.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Alasan wacana kenaikan BPJS Kesehatan 2026
Melansir dari
umsu.ac.id, wacana kenaikan BPJS Kesehatan muncul dengan berbagai pertimbangan, di antaranya sebagai berikut:
1. Menjaga keberlanjutan program JKN
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar terus berjalan membutuhkan keuangan yang stabil. Saat ini program JKN memberikan manfaat yang semakin luas sehingga biaya yang ditanggung semakin besar. Oleh karena itu, penyesuain iuran diperlukan untuk mencegah defisit serta menjaga layanan kesehatan bagi peserta tetap terjamin.
2. Mengimbangi kenaikan biaya kesehatan
Biaya layanan kesehatan naik hingga 15 persen per tahun. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 dinilai perlu untuk menutup peningkatan biaya rumah sakit, obat, dan alat medis.
3. Memperluas bantuan bagi masyarakat kurang mampu
Kenaikan iuran juga memberi ruang bagi pemerintah untuk menambah jumlah penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini diharapkan membantu masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)